Tutup Tahun 2022, Operasi Gempur Rokok Ilegal Berikan Hasil Istimewa

Operasi Gempur rokok ilegal Bea Cukai.
Sumber :

VIVA – Operasi Gempur Rokok Ilegal berikan hasil istimewa jelang penghujung tahun 2022. Berdasarkan data penindakan yang dihimpun oleh Bea Cukai hingga 30 November 2022 mencatatkan bahwa terjadi lonjakan jumlah penindakan sebanyak 48% dibandingkan pada tahun 2021.

Sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mengalami peningkatan sebanyak 9% dibandingkan pada tahun 2021. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melaksanakan penguatan pengawasan dalam operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022.

“Penindakan rokok ilegal didominansi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 82% penindakan. Sedangkan modus pelanggaran tertinggi berupa rokok polos yang mencapai hingga 93,32% dari total seluruh penindakan,” imbuhnya.

Nirwala mengatakan bahwa strategi pengawasan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tak terlepas dari kolaborasi antarunit di lingkungan Bea Cukai, seperti unit pengawasan, pelayanan, dan kehumasan. Kolaborasi juga dilakukan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri.

Kolaborasi ini akan diperkuat dengan implementasi Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG), implementasi pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran, dan usulan larangan dan pembatasan (lartas) atas impor mesin pelinting rokok. 

“SIROLEG adalah salah satu media pegawasan, monitoring, dan penilaian manfaat dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). Pemanfaatan SIROLEG telah disosialisasikan kepada seluruh instansi vertikal Bea Cukai dengan harapan aplikasi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya secara nasional pada tahun 2023,” terang Nirwala.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, disebutkan bahwa pengawasan tembakau iris dalam kemasan yang peruntukannya bukan untuk penjualan eceran akan diimplementasikan 90 hari setelah peraturan tersebut diundangkan.

Sedangkan usulan pengenaan lartas mesin pelinting rokok yang diperoleh dengan impor dipandang perlu sebagai regulasi untuk mengatur tata niaga maraknya impor mesin pelinting rokok.

Nirwala mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dapat terwujud karena extra effort yang dilakukan Bea Cukai dan kerja sama dengan segenap pihak, baik antarunit pemerintahan maupun masyarakat.

“Kami mengimbau pada masyarakat agar turut andil dengan melaporkan pada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Masyarakat dapat melaporkan pada layanan contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau surel pengaduan.beacukai@customs.go.id,” pungkasnya.