Bea Cukai Gagalkan Peredaran 480.000 Batang Rokok Ilegal di Kota Pekanbaru

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 480.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok ilegal dalam penindakan, pada Kamis (01/12). Penindakan dilakukan di salah satu perusahaan jasa kiriman di Kota Pekanbaru.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan tindakan pengamanan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Hal ini juga sebagai komitmen Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.

Zulfikar mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan terdapat barang kiriman berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang berasal dari Pulau Jawa di salah satu jasa pengiriman di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru menyusun rencana penindakan dan bergerak menuju lokasi.

Setelah melakukan pemeriksaan pada gudang dan sarana pengangkut, tim menemukan tiga puluh karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai pada salah satu sarana pengangkut milik jasa pengiriman tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim berhasil melakukan penindakan terhadap tiga puluh karton berisi 480.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian tim mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru utuk proses lebih lanjut,” ujar Zulfikar.

Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.