Mengenal Boatzoeking, Pemeriksaan Kapal Laut oleh Bea Cukai
- Bea Cukai
VIVA – Untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah laut, Bea Cukai berwenang dalam mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking. Pemeriksaan sarana pengangkut laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas Bea Cukai pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar, sebelum kapal tersebut sandar ke dermaga.
"Dalam pelaksanaan boatzoeking, petugas Bea Cukai akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang-barang yang berada di atas kapal. Tujuannya ialah untuk mengetahui apakah ada barang yang tidak diberitahukan dan barang yang disembunyikan. Dengan boatzoeking, petugas dapat mencegah kemungkinan terjadinya usaha/percobaan penyelundupan yang dilakukan oleh orang atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang memiliki wilayah kerja pelabuhan laut, termasuk Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas. Hatta menyebutkan, pada tanggal 12 November 2022, Bea Cukai Kupang melaksanakan boatzoeking kapal pesiar MV Regatta di Pelabuhan Tenau, Kupang. Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (Inggris) yang memiliki panjang 180 meter dan lebar 26 meter tersebut mengangkut 280 turis dan 386 kru kapal. Tak hanya memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.
Pemeriksaan serupa juga dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas saat kapal pesiar MV. Le Laperouse akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kapal pesiar berbendera Perancis tersebut mengangkut 127 orang turis mancanegara dan 118 kru kapal dari Singapura ke Semarang. Rencananya, para wisatawan akan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah sebelum melanjutkan perjalanan ke Karimun Jawa. Menurut Hatta, di bulan November 2022 ini, selain MV. Le Laperous, Pelabuhan Tanjung Emas juga kedatangan tiga kapal pesiar, yaitu MV. Viking Orion, MS. Regatta, dan MV. National Geographic Orion.
Ditegaskan Hatta, dengan melaksanakan boatzoeking Bea Cukai dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat tren penyelundupan barang terlarang, seperti narkotika lebih banyak terjadi melalui sarana pengangkut laut. Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan sarana pengangkut laut harus mewaspadai dan mengantisipasi modus operandi penyelundupan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para wisatawan asing yang akan berlibur di Indonesia demi mendukung pemulihan sektor pariwisata Indonesia, sekaligus mengoptimalkan pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai serta untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang," tutupnya.