Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Lampung, Banjarmasin dan Gambut

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu bentuk pengawasan adalah melalui penindakan peredaran hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal.

Kali ini penindakan dilakukan di wilayah Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Gambut.

Di Bandar Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan serangkaian penindakan rokok ilegal pada periode 2 hingga 7 November 2022. Bea Cukai berhasil mengamankan 7,53 juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Atas penindakan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp4.788.823.680,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal, pada Rabu (02/11), dengan modus ditutup dengan karpet.

Selanjutnya, pada Senin (07/11), petugas Bea Cukai Bandar Lampung kembali menggagalkan dua upaya peredaran rokok ilegal dengan hasil penindakan masing-masing 1,9 juta dan 4 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.

Sementara itu, di Banjarmasin, Bea Cukai Banjarmasin berhasil menggagalkan dua upaya penindakan peredaran rokok ilegal masing-masing di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Rabu (12/10) dan di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (22/10).

Atas dua penindakan ini, total rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 279.200 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp213.236.208,00.

Kemudian pada bulan November, Bea Cukai Banjarmasin kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 80.000 batang di Jalan A. Yani KM 16 Karang Anyar, Kabupaten Gambut, pada Sabtu (05/11). Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp61.099.200,00.

Hatta mengatakan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Kami mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Hatta.