Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat

Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bertanggung jawab dalam pelayanan dan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya. Upaya tersebut dilakukan Bea Cukai melalui sosialisasi dan asistensi dengan turut menggandeng pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait lainnya.

Kanwil Bea Cukai Jakarta kembali melaksanakan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para kepala pasar, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Jakarta Utara. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi, antara lain Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Penjaringan.

Serupa, sosialisasi DBHCHT juga dilakukan di beberapa wilayah lain. Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada aparat pemerintah daerah terkait dan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/10). Serentak, dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan, Bea Cukai Meulaboh mendapat kunjungan dari Pemkab Aceh Selatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

“Jadi DBHCHT akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Hatta.

Kemudian, sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, periode akhir September hingga Oktober ini, Bea Cukai menggelar kegiatan sosialisasi dan gempur rokok ilegal di beberapa wilayah seperti di Jambi, Belawan, Langsa, Luwuk, Banjarmasin, dan Balikpapan. Dalam sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pemahaman terkait pengertian cukai, fungsi utama cukai, jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan modus-modus peredaran rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan.

“Rokok di pasaran dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal jika setidaknya memiliki ciri-ciri seperti, tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok dilekati pita cukai berbeda atau salah peruntukan,” jelas Hatta.

Selain DBHCHT dan rokok ilegal, Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai lainnya. Bea Cukai Ambon menghadiri acara sosialisasi tempat penjualan minuman beralkohol dan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh Pemkot Ambon (20/10). Sementara Bea Cukai Meulaboh melakukan penggalian potensi tembakau iris (TIS) dan sosialisasi cukai di wilayah Aceh Barat dengan mendatangi Toko MRN.

“Sebagai pihak yang berwenang, Bea Cukai senantiasa menjaga kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui sosialisasi terkait ketentuan cukai. Selain itu, berbagai potensi di daerah juga perlu dikembangkan, agar masyarakat dapat meningkatkan dan merasakan dampak positif yang lebih besar dari usaha yang mereka jalankan,” tutup Hatta.