Bea Cukai Jalankan Fungsi Pengawasan Lewat Kegiatan Operasi Pasar
- Bea Cukai
VIVA – Kegiatan operasi pasar sebagai salah satu bentuk pemberantasan peredaran rokok ilegal dan edukasi kepada pedagang rokok eceran terus dijalankan Bea Cukai. Kegiatan tersebut kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kotabaru, dan Bea Cukai Makassar.
Kegiatan operasi pasar di Malang dikenal dengan sebutan “Sobo Pasar”. Bea Cukai Malang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Bululawang dan Pasar Wajak pada Rabu (28/09). Sobo Pasar kali itu ditujukan utamanya untuk mengedukasi para pedagang di pasar tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal. “Rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya,” ujarnya.
Kegiatan operasi pasar dengan tujuan edukasi kepada pedagang juga dilakukan oleh Bea Cukai Kotabaru di Kalimantan Selatan, mengingat wilayah tersebut juga merupakan daerah pemasaran rokok.
Operasi pasar secara sinergi, tidak hanya dilakukan Bea Cukai Malang. Di Sulawesi, Bea Cukai Makassar menggandeng Satpol PP di beberapa kabupaten untuk melakukan operasi pasar. Kegiatan operasi pasar dilakukan di Kabupaten Takalar, Gowa, dan Jeneponto. Selain mengedukasi para pedagang rokok, petugas gabungan juga menemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Talakar dan Gowa.
Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Seperti yang diketahui rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dari sisi cukai, oleh karena itu Bea Cukai mendorong masyarakat untuk dapat berperan aktif dengan melaporkan ke Bea Cukai jika menemukan indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.
Masyarakat dapat menghubungi pusat kontak layanan resmi Bea Cukai di saluran 1500225, atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.