Komisi II Harap RTR Perhatikan Gugus Pulau dan Dorong Kesejahteraan
VIVA – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar kelima dunia, yang memiliki 17.508 pulau, panjang garis pantai 81.000 km, luas laut sekitar 3.1 juta km persegi, maka menjadi tanggung jawab Pemerintah dan warganya untuk mengelola dan memanfaatkan ruang darat dan laut beserta isinya secara aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, serta bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU NRI RI dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Atas dasar itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memimpin Kunjungan Kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung
Kunjungan ini dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan tentang pengelolaan tata ruang wilayah berbasis kepulauan yang meliputi rencana penyusunan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan tata ruang wilayah darat, laut atau perairan, daerah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar.
Kehadiran Komisi II DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung ingin mengawal perintah UU tersebut, mengingat Babel merupakan provinsi yang berbasis kepulauan yang memiliki komposisi sebesar 20% luas daratan dan 80% luas lautan.
Dengan topografi yang terdiri dari gugusan pulau, tentu berimplikasi pada minimnya akses terhadap pembangunan.
“Komisi II DPR RI berharap Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi bersama Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung harus memperhatikan konsepsi gugus pulau, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup, serta menjamin keamanan bagi pulau-pulau besar atau kecil, pulau-pulau terluar, dan pulau-pulau yang berbatasan dengan Negara lain agar tidak lepas dari NKRI," papar Junimart saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Babel, Kamis (22/9/2022).
Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian serius Komisi II DPR RI terkait dengan pengelolaan tata ruang wilayah dan segala permasalahannya, terutama pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, bahwa perlu juga diakui dalam pelaksanaan pengelolaan tata ruang, Pemerintah Daerah sangat sulit untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan RTRW yang ada.
Sebab masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang, penambahan struktur daratan atau reklamasi dan pembangunan di sepanjang pantai yang hanya mengandalkan infrastruktur jalan yang ada tanpa melakukan riset tentang resiko bencana.