Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Gabungan
- Bea Cukai
VIVA – Pemberantasan terhadap rokok dan miras ilegal terus dijalankan Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan di Indonesia. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.
“Selain menciptakan keadilan berusaha, pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal merupakan langkah nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Komitmen melindungi masyarakat tersebut diwujudkan oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Malang yang menggelar operasi pasar bersama dengan aparat penegak hukum. Sepanjang Agustus 2022, Bea Cukai Batam Bersama dengan Kodim-0316 Batam telah melakukan penindakan terhadap 159.512 rokok dan 36,06 liter miras ilegal lewat kegiatan operasi pasar.
Pengawasan atas rokok dan miras secara umum dilaksanakan melalui dua pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa; penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.
Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai (BKC) terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.
Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis di antaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama.
“Dalam pendekatan represif, salah satu yang dilakukan Bea Cukai Batam adalah operasi cukai dengan mengedepankan sinergi dengan unit lain. Dengan sinergi bersama unit lain, diharapkan dapat meningkat kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal, yang mana berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan cukai.
Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Bersama dengan Satpol PP dan Denpom Malang melaksanakan operasi pasar gabungan. Operasi gabungan ini adalah bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Operasi gabungan ini akan terus kita kembangkan, selain menyasar pasar, toko-toko penjual rokok, Bea Cukai juga akan kembangkan ke perusahaan jasa titipan, sehingga harapan kami nantinya rantai distribusi rokok ilegal ini akan terputus sehingga dapat mengurangi rokok ilegal yang beredar dipasaran,” pungkas Hatta.