Community Protector, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Jutaan Rokok Ilegal

Pemusnahan barang jutaan barang kena cukai ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan jutaan barang kena cukai ilegal dan barang hasil penindakan lainnya. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai. Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

“Transparansi akan memperkecil terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemborosan oleh aparatur-aparatur pemerintah kita. Transparansi perlu dibangun atas dasar arus informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan partisipasi seluruh pihak baik masyarakat maupun instansi-instansi terkait agar pelaksanaan tugas mampu berjalan efektif dan efisien,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan.

Dalam melindungi masyarakat, Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan acara pemusnahan barang yang menjadi mlik negara, pada Kamis (01/09). Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan periode tahun 2019 s.d. 2022 yang terdiri dari 7.635.028 batang rokok ilegal, 26,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 85 buah barang hasil penindakan berupa telepon genggam (telephone), mainan seks, dan vibrator. Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8.086.540.332,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.753.699.912,00.

“Sebagai bentuk kerja sama dengan unit kerja terkait, pemusnahan yang dilakukan turut mengundang perwakilan unit eselon I lain di Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Detasemen Polisi Militer, serta perwakilan instansi terkait lainnya,” ujar Hatta.

Pemusnahan juga diselenggarakan oleh Bea Cukai Bengkalis di halaman Kantor Bantu Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis (01/09). Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan periode tahun 2018 s.d. 2021 yang terdiri dari barang kena cukai ilegal seperti rokok dan MMEA, selain itu terdapat barang hasil penindakan lainnya seperti pakaian, alat elektronik, makanan, dan minuman. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,49 miliar.

Lebih lanjut, di Mojokerto, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) I melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di tempat pengolahan limbah Desa Manduro Mangunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (01/09). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai berupa rokok dan MMEA yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai selama kurun waktu bulan Desember 2021 hingga Juli 2022.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan yaitu 4.304.000 batang rokok dan 64,11 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp4.909.765.500,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2.587.528.000,00. Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan. Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat. Oleh karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat,” pungkas Hatta.