Bea Cukai Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Satpol PP dan OPD

Dok. Photo Bea Cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 

DBH CHT merupakan dana dari APBN dengan persentase tertentu yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. “Dalam menjalankan peran ini, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan DBH CHT,” imbuhnya.

Dalam rangka mengoptimalkan manfaat DBH CHT, unit Bea Cukai vertikal melaksanakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi penegak hukum di wilayah Pamekasan, Pasuruan, Semarang, dan Banyuwangi. Di Pamekasan, Bea Cukai Madura menggelar rapat terbatas dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di empat kabupaten di wilayah Madura, pada Rabu (13/07). Sementara itu, di Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Kota Pasuruan, pada Kamis (07/07).

“Rapat koordinasi ini membahas terkait langkah preventif pemberantasan rokok ilegal di daerah yang dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi dapat bersifat tatap muka secara langsung, talkshow radio, televisi, maupun pagelaran seni budaya,” terang Hatta.

Hatta menjelaskan bahwa memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persentase alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. Oleh karena itu, koordinasi pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan secara masif dan terukur. Hal ini tecermin dari rapat koordinasi yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Kamis (14/07), dan Bea Cukai Banyuwangi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (26/07). 

“Pemanfaatan DBH CHT harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya hasil yang dicapai tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan,” pungkas Hatta.