Yasonna Ajak Gali Potensi KI, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Roving Seminar Kekayaan Intelektual #2 Yogyakarta
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengajak seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) untuk terus menggali potensi wilayahnya. Dia mendorong masyarakat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama untuk memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY dan Jawa Tengah untuk terus mencari potensi kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,” terang Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Juli 2022 di Hotel Tentrem, Yogyakarta.

Yasonna menjelaskan DIY dan Jateng memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam yang dinilai unggul di pasar internasional. Produk Indikasi Geografis seperti Salak Pondoh Sleman Jogja, Gula Kelapa Kulon Progo Jogja, sampai Ikan Uceng Temanggung, bisa dijadikan katalisator dalam membangun kemandirian ekonomi daerah dan nasional.

Sementara itu secara nasional, DIY sendiri masuk lima besar pencatatan hak cipta dan posisi ke delapan untuk pendaftaran merek di Indonesia. Sedangkan, Jateng berada di posisi ketiga nasional untuk permohonan hak cipta dan nomor 5 untuk merek.

Pada semester pertama 2022, jumlah permohonan KI DIY mencapai 3.812 permohonan. Hal ini karena Pemerintah Daerah DIY memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan KI. Sedangkan, permohonan dari Jateng mencapai 7.544.

“Pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut tidak hanya akan meningkatkan nilai produk yang dikembangkan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan jaminan agunan fidusia,” lanjut Yasonna.

Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah diteken Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12  Juli lalu. PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual. Sebuah lembaga keuangan akan dibentuk untuk menentukan nilai dari produk kekayaan intelektual.

“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” ujarnya.

Peraturan tersebut merupakan angin segar bagi pemilik kekayaan intelektual yang jumlah pemohonnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencatat tren pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta meningkat.

Berdasarkan catatan DJKI, pandemi Covid-19 membuat pencatatan ciptaan berupa konten video, karya tulis dan permohonan pencatatan program komputer meningkat tajam. Pencatatan karya berupa buku saja telah mencapai 15 ribu permohonan.

Yasonna juga menyebut tahun 2022 sebagai tahun pemulihan bagi UKM yang selama ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi krisis. Pemohonan merek untuk produk biji-bijian dan bubuk seperti kopi, teh, gula, tepung dan beras tetap mengungguli dibandingkan klaim merek barang/jasa lainnya, ini menunjukkan bisnis dalam bidang coffee/tea shop semakin berkembang di Indonesia yang konsisten naik dari tahun 2015.

Oleh karena itu, DJKI Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga tren positif ini dengan menggelar Roving Seminar KI. Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham pada 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia dengan lokasi kedua dilaksanakan di Yogyakarta.

Sebelumnya, telah digelar Roving Seminar KI di Sumatera Utara dan selanjutnya akan digelar di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Kemenkumham membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengenal dan mendalami KI langsung dari beberapa pimpinan kementerian terkait.