Berikan Edukasi, Bea Cukai Semarang Paparkan Ketentuan di Bidang Cukai
- Bea Cukai
VIVA – Dalam mejalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Semarang terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan umum di bidang cukai. Edukasi dilaksanakan dalam sosialisasi melalui berbagai kegiatan, seperti seminar dan pertunjukan seni. Kegiatan berlangsung dalam kurun waktu 6 s.d. 18 Juli 2022 dan digelar di wilayah Semarang, Demak, serta Grobogan.
“Dalam melaksanakan sosialisasi, Bea Cukai Semarang juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah setempat,” ujar Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang.
Di Semarang, Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kota Semarang kembali melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pada Kamis (14/07). Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dan dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, pedagang, organisasi massa, pengusaha truk dan bus, serta agen travel. Bea Cukai Semarang mengimbau masyarakat yang hadir dalam sosialisasi untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Semarang atau melalui instansi penegak hukum lainnya, seperti Satpol PP.
“Hal-hal terkait ketentuan cukai yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai asli, dan imbauan agar senantiasa waspada akan adanya peredaran rokok ilegal pada masyarakat,” jelas Nurhaeni.
Kabupaten Demak menjadi salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) karena menjadi salah satu daerah yang menyumbang penerimaan negara melalui cukai dari hasil tembakau. Sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan DBHCHT, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sosialisasikan ketentuan cukai dan DBHCHT di Kecamatan Mranggen, Kamis (07/07), Kecamatan Sayung, Senin (11/07), Kecamatan Mijen, Selasa (12/07), dan Kecamatan Guntur, Senin (18/07).
Selain itu, Bea Cukai Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan terkait cukai pada para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yaitu para pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Demak. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perdagangan dan Koperasi (Dindagkop) UKM Kabupaten Demak, pada Rabu (06/07), Senin (11/07), dan Selasa (12/07).
Nurhaeni menyampaikan bahwa modus penjualan rokok ilegal yang biasa ditemukan pada masyarakat memiliki ciri-ciri: rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang salah peruntukan pita cukai.
“Kami mohon kerja sama para pedagang dan masyarakat untuk melaporkan kepada kami (Bea Cukai Semarang) jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” imbuh Nurhaeni.
Sementara itu, di Grobogan, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan menggelar acara seni budaya ketoprak dengan judul “Lakon Bandung Teklek”, pada Kamis (07/07). Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar terwujudnya masyarakat dan pemangku kepentingan yang sadar hukum khususnya dalam pemahaman pemakaian tembakau.
“Dengan sosialisasi yang dikemas dalam pagelaran ketoprak ini diharapkan, kebudayaan ketoprak khususnya di Kabupaten Grobogan tetap lestari dan masyarakat waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi adanya rokok ilegal, masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bea Cukai 1500225, media sosial resmi Bea Cukai Semarang melalui instagram @beacukaisemarang, email pengaduan.bcsemarang@gmail.com dan pli.bcsemarang@gmail.com,” pungkas Nurhaeni.