Menteri ATR Jelaskan 300 Redistribusi Tanah yang Disita BLBI
- Biro Humas Kementerian ATR/BPN
VIVA – Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.
Terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian.
Pada prinsipnya, sesuai niat baik di awal yang melandasi program Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. Solusi atas masalah 300 sertipikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo.