Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI Sambangi KBRI Singapura
- Kemenkumham
VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan kunjungan ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada Kamis, 9 Juni 2022.
“Kunjungan ini dilakukan untuk membahas isu kekayaan intelektual (KI) khususnya terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau alternative dispute resolution (ADR),” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
ADR sendiri merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya-upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya.
Sebelumnya, Anom mengatakan bahwa DJKI telah menyambangi Intellectual Property of Singapore (IPOS), World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura serta Lazada Singapura untuk membahas tentang penegakan pelanggaran KI serta penyelesaian sengketa alternatif.
“Pertemuan ini merupakan rangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya,” terang Anom.
Selaras dengan Anom, Wakil Kepala Perwakilan KBRI untuk Singapura Didik Eko Pujianto mengatakan bahwa penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara dapat menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan bersifat rahasia karena tidak perlu diketahui oleh publik.
“Kami berharap adanya pertemuan secara langsung ini dapat menghasilkan hasil yang baik untuk penanganan kasus-kasus KI melalui proses ADR,” pungkas Didik.