Komisi VII Sebut Tata Kelola Tambang Pasir Laut Perlu Diatasi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Persoalan tata kelola pertambangan pasir laut diharapkan segera dapat teratasi agar kepastian dari sisi ekonomi maupun lingkungan tidak menggantung. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam memang terlihat terdapat tumpang tindih dalam persoalan tersebut.
“Antara (tata kelola) di Kementerian ESDM yaitu KKP ini harus diselesaikan satu suara. Dimana yang harus mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kami minta pemerintah satu sikap itu dengan Keputusan Presiden yang ada sebelumnya," ujarnya ditemui usai Kunjungan Kerja (Kunker) reses Komisi VII ke BP Batam bertemu berbagai pihak terkait di Batam, Rabu (11/5/2022).
Dalam pertemuan itu, Ridwan mengatakan ia sempat mengusulkan alternatif bahwa dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terdapat pasal yang mampu mengakomodasi pemberian kewenangan Menteri kepada Gubernur di daerah tertentu untuk menerbitkan IUP.
“Sehingga dua kementerian tadi dapat memberikan rekomendasi saja sesuai lingkup kerja masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu dalam forum ini juga terdapat pemaparan dari kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau adanya kemungkinan proses tambang pasir laut berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar nelayan. Maka dari itu Ridwan mengusulkan pula agar pemberian IUP harus diperlakukan seketat mungkin.
Sebab kata Legislator dapil Jawa Timur V itu, berkaca dari pengalaman sebelumnya banyak IUP yang sudah terbit hanya diperjualbelikan tanpa tindak lanjut kembali.
Ridwan berharap persoalan tata kelola dapat segera diselesaikan agar, tidak hanya berdampak pada ekonomi dan pemasukan negara, namun juga bagi pendapatan daerah dan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Turut hadir dalam pertemuan Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar yang mengatakan terdapat beberapa perusahaan pertambangan pasir laut di area nya yang berdekatan dengan kampung warga yang berprofesi sebagai nelayan. Ia berharap pemerintah pusat dalam memperhatikan pemberian izin kepada sektor swasta tersebut.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Ayi Pariyana menyampaikan terima kasihnya atas forum dari kunker reses Komisi VII yang turut menyertakan pihak pengusaha. Ia menyatakan harapannya agar persoalan tata kelola pertambangan pasir laut di Indonesia dapat segera diselesaikan.