Apa Perbedaan Syarat Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen?
- Freepik/rawpixel.com
VIVA – Kamu berencana membeli hunian dengan sistem kredit? Perlu kamu ketahui, sistem cicilan pembelian hunian disesuaikan menurut objeknya. Untuk cicilan apartemen, kamu bisa mengikuti program Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA sedangkan cicilan pembelian rumah tapak dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Sebelum mengajukan cicilan, tentu saja kamu harus melakukan simulasi KPR ataupun KPA agar dapat mengetahui gambaran pembayaran yang diberlakukan. Sementara itu, rekomendasi pilihan apartemen ataupun rumah bisa kamu temukan melalui DekorumaProperti.
Namun, jika kamu bingung memilih antara apartemen atau rumah yang terdapat di DekorumaProperti, kamu juga dapat mempertimbangkan perbedaan kedua persyaratan pengajuannya. So, sebelum kamu melakukan simulasi KPR atau KPA, pastikan kamu mengetahui perbedaan syaratnya terlebih dulu, ya!
Pilih Bank Penyedia KPR dan KPA
Bank penyedia produk KPR dan KPA berbeda. Meskipun hampir seluruh bank di Indonesia saat ini telah menawarkan produk KPR, namun tak semuanya menyediakan layanan KPA. Maka dari itu, jika kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman KPA, pastikan kamu telah menemukan rekomendasi bank penyedia yang tepat agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Dokumen Pengajuan KPR
Selain melakukan simulasi KPR untuk mengetahui detail pembayaran yang akan kamu lakukan, kamu pun harus mempersiapkan persyaratan khusus yang diberlakukan untuk pengajuan KPR. Untuk KPR, dokumen penting yang harus kamu persiapkan adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang terbagi dalam tiga jenis, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Nantinya, pihak bank akan memeriksa dokumen di atas, terlebih untuk SHM yang diberlakukan untuk rumah bekas, sedangkan pengajuan KPR untuk rumah baru dari developer, dokumen yang harus kamu persiapkan setidaknya adalah SHGB.
Dokumen Pengajuan KPA
Berbeda dengan pengajuan KPR, dokumen yang biasanya akan diminta oleh pihak bank hanyalah SHGB karena pemilik unit apartemen hanya mendapatkan hak untuk menggunakan bangunan, bukanlah hak atas tanah yang dipakai pada bangunan tersebut. Selain itu, pihak bank pun akan memeriksa dokumen dari apartemen yang akan kamu ajukan, yakni Surat Izin Menggunakan Bangunan (IMB), Surat Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah (SIPPT), Surat Izin Prinsip, Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB).
Langkah Pengajuan KPR dan KPA
Selain melakukan simulasi KPR atau KPA dengan menyiapkan dokumen di atas, kamu pun perlu melakukan langkah pengajuan pinjaman. Pertama, kamu bisa memilih hunian yang akan diambil di mana salah satu referensinya bisa melalui DekorumaProperti. Setelah itu, kamu pun bisa mendatangi bank terdekat yang menyediakan produk KPR ataupun KPA, lalu serahkan persyaratan yang diberlakukan atau bisa juga dengan mengakses halaman perbankan yang saat ini banyak juga yang menyediakan pendaftaran KPR atau KPA secara online.
Persyaratan KPR dan KPA
Ketika mengajukan pinjaman, produk KPR dan KPA hanya diberlakukan oleh kamu yang merupakan warga negara Indonesia, berusia di atas 17 tahun atau telah menikah, serta memiliki penghasilan yang bisa dibuktikan melalui slip gaji dan surat keterangan penghasilan. Selain itu, lengkapi juga dengan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah atau Surat Cerai, NPWP, pas foto, serta persiapkan dana untuk pembayaran uang muka dengan besaran yang telah ditetapkan oleh bank.
Inilah perbedaan persyaratan pengajuan KPR dan KPA. Sebelum mengajukan, pastikan kamu melakukan simulasi KPR ataupun KPA dan jangan lupa mengakses DekorumaProperti untuk menemukan berbagai pilihan hunian terbaik dengan lokasi strategis!