DJKI Kemenkumham Gelar Roving Seminar Pertama di Medan

Roving Seminar Kekayaan Intelektual
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginisiasi program unggulan yaitu kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual. Rencananya, Roving Seminar ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi Indonesia, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

Kota Medan, Sumatera Utara menjadi lokasi pertama Roving Seminar yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel JW Marriot Medan selama tiga hari, mulai 13-14 April 2022.

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan secara daring dapat mengaksesnya di channel Youtube DJKI Kemenkumham pukul 09.00 WIB atau dapat juga bergabung melalui zoom di laman bit.ly/RovingKIMedan.

Acara ini nantinya akan di hadiri empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kegiatan ini pun mengundang seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Akan ada banyak diskusi menarik seputar hak kekayaan intelektual bersama narasumber yang kredibel pada bidangnya, seperti Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman, dan beberapa praktisi kekayaan intelektual.

Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual bertujuan meningkatkan pemahaman kepala daerah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.

Harapannya, melalui kegiatan ini dapat menjadi pembuka komunikasi antar kementerian lembaga serta pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah.