LAN Dukung Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Gedung Lembaga Administrasi Negara RI
Sumber :
  • LAN

VIVA – Keseriusan LAN untuk terus mendukung program pemerintah dalam hal mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan anti korupsi, tampak dari beberapa prestasi yang diraihnya, antara lain dengan memperoleh opini BPK sebanyak 14 kali berturut-turut dari sejak tahun 2007 hingga tahun 2020 yang dirilis pada Mei 2021 lalu.

Keseriusan lainnya ditunjukkan dengan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) sebagaimana dirilis oleh KPK pada awal Desember 2021, dimana LAN memperoleh nilai tertinggi ketiga untuk tingkat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan nilai 87,40 di bawah BI (89,69) dan Lemhanas (88,05). Kemudian menjadi tertinggi kelima jika digabungkan dengan Kementerian (K/L), yaitu di bawah PPATK (90,9), BI, Kementerian Keuangan (88,18), Lemhanas.

KPK yang memiliki fungsi pencegahan korupsi, bekerja sama dengan BPS menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (ekspert).

Dalam laporannya, KPK menyatakan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris.

Penilaian bersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, pengguna layanan/mitra kerja sama, dan eksper/ahli dari beragam kalangan. Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.

Pada tahun 2021, survei dilakukan terhadap 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/ Kota secara elektronik dan dengan metode Computer-Assisted Personal Interview (CAPI) untuk beberapa daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan jaringan.

Kuesioner elektronik SPI diisi secara self-administered (pengisian sendiri) dengan dua jenis pengiriman kuesioner, melalui elektronik (whatsapp blast dan e-mail blast), maupun melalui tatap muka secara Computer Assisted Personal Interview (CAPI) di gadget enumerator. SPI dilakukan pada 640 instansi yaitu 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Ringkasan Eksekutif Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil keseluruhan peserta SPI 2021 menunjukkan Indeks SPI rata-rata Nasional berada di angka 72.43.

Pemilihan responden internal dilakukan secara random dari data populasi yang dikirimkan oleh Inspektorat/Satuan Pengawas Internal masing-masing K/L/PD. Sampel responden eksternal dihitung berdasarkan proporsi jumlah pengguna layanan selama 12 bulan terakhir pada masing-masing instansi dari unit kerja yang menjadi sampling. Pengguna layanan pada Kementerian/ Lembaga mencakup penerima manfaat pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kementerian/ Lembaga tersebut, seperti perizinan, koordinasi, pengadaan barang dan jasa, konsultasi.

Sampel ekspert/ahli terdiri atas ahli/ tokoh yang dipandang mengetahui keadaan kepemerintahan di wilayah sampel. Pemilihan responden merujuk pada daftar ahli/tokoh di setiap lokus survei yang bisa dijadikan sampel, sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Indikator yang digunakan dalam survey penilaian integritas ini mencakup: Indeks Penilaian Internal yang terdiri dari (1) Indikator Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), (2) Indikator Pengelolaan PBJ, (3) Indikator Pengelolaan Anggaran, (4) Indikator Pengelolaan SDM, (5) Indikator Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, (6) Indikator Sosialisasi Antikorupsi, (7) Indikator Transparansi.

Indeks Penilaian Eksternal meliputi indicator (1) Indikator Upaya Pencegahan Korupsi, (2) Indikator Transparansi dan Keadilan Layanan, (3) Integritas Pegawai. Sedangkan, Indeks Penilaian Ekspert meliputi: (1) penilaian tentang keberadaan suap, (2) penilaian tentang keberadaan pungli, (3) penilaian tentang keberadaan konflik kepentingan, (4) penilaian tentang transparansi layanan publik, (5) penilaian tentang Intervensi dari pihak lain, (6) penilaian tentang transparansi anggaran, (7) penilaian tentang transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, (8) penilaian tentang objektivitas kebijakan SDM, (9) penilaian tentang sistem deteksi kasus korupsi pihak internal, (10) penilaian tentang penerapan pesan-pesan antikorupsi, (11) penilaian tentang integritas pegawai, (12) penilaian tentang keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Selanjutnya, dalam Laporan KPK tentang Monitoring dan Evaluasi atas Unit pengelolaan Gratifikasi (UPG) periode Triwulan III tahun 2021, LAN termasuk klasifikasi 15 Instansi yang mendapatkan nilai 100 yang terdiri dari 6 BUMN, 2 BUMD, 1 LNS (OJK), 1 LPNK (LAN), 2 Pemprov, dan 3 Pemkab.