Wali Kota Bekasi Sampaikan Raperda APBD Kota Bekasi
VIVA – Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Tentang Penyapaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi menyapaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 disusun dengan berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021 yang telah disepakati bersama oleh DPRD serta RKA-SKPD.
Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2021 kepada DPRD disertai dengan dokumen pendukung berupa nota keuangan.
Secara umum struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar 5,697 Triliyun Rupiah atau turun 3,59% jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2021 sebesar 5,909 Triliyun Rupiah diantaranya PAD sebesar 2,492 Triliyun Rupiah, Pendapatan Transfer menjadi 2,993 Triliyun Rupiah, Pendapatan lain-lain yang sah menjadi sebesar 210,615 Milyar Rupiah.
2. Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar 6,460 Triliyun Rupiah atau naik 5,68% jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar 6,113 Triliyun Rupiah dengan rincian sebagai berikut Belanja operasi menjadi sebesar 4,660 Triliyun Rupiah, Belanja modal menjadi sebesar 1,387 Triliyun Rupiah, belanja tidak terduga menjadi 412,418 Milyar Rupiah.
3. Pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar 763,923 Milyar Rupiah atau Naik 272,83 % jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar 204,9 Milyar Rupiah, dengan rincian sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar 766,523 Milyar Rupiah, pengeluaran pembiayaan daerah menjadi sebesar 12,6 Milyar Rupiah.
Diakhir sambutannya Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam rangka perancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 bersama TAPD Kota Bekasi.
Diharapkan seluruh rangkaian pembahasan dapat dilaksanakan secara intensif, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melakukan percepatan, mengingat pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota dilakukan paling lambat 30 September 2021.
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan penerapan prokes yang sangat ketat, sebagian peserta Paripurna mengikuti dengan daring. (Adv Humas)