Pemerintah Kota Bekasi Menerima Kunjungan Biro Humas Kemendag
VIVA – Anggota Biro Humas Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka study lapangan mengenai kegiatan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi pada hari Kamis, 23 September 2021 bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Humas.
Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik, Annisa F. Wulandari dan Staf Pelayanan Informasi Publik, Rudi Kurniadi pada Biro Humas Kementerian Perdagangan menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya, yakni utamanya adalah menggali praktik dan aspek terbaik dalam pelayanan informasi publik di PPID Pemerintah Kota Bekasi, dimana PPID Kota Bekasi merupakan Badan Publik yang masuk kategori Informatif pada Monev Penerapan UU KIP Tahun 2020 tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kami berkunjung untuk melakukan study lapangan terkait inovasi maupun pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi yang bisa kami contoh, jadi kunjungan ini sebagai bentuk kolaborasi kita sesama badan publik PPID, mungkin bapak dan ibu bisa membantu kami untuk menggali informasi lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Bekasi sehingga masuk ke dalam Kategori Informatif sementara PPID Kementerian Perdagangan saat ini masih dalam kategori Menuju Informatif." Ucap Annisa.
Tim dari Biro Humas Kementerian Perdagangan diterima oleh Kepala Bagian Humas, Kepala Sub Bagian Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah (Kasubag FHMKD), Herman Sunarya serta Kepala Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati.
“Terima kasih atas kedatanganya, semoga dengan adanya kunjungan ini kita sama-sama mendapatkan ilmu baru, saling bertukar informasi dan memberikan saran dan kritik untuk perkembangan Layanan Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing instansi, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih baik.” Ujar Herman.
Kepala Bagian Humas, Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama menjelaskan bahwa sistem pelaksanaan Layanan Informasi dan Dokumentasi tentunya dijalankan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Pada Pemerintah Kota Bekasi, PPID Utama dijabat oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi yang membawahi PPID Pembantu pada Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Bekasi yang dijabat oleh Sekretaris Perangkat Daerah masing-masing.
Sajekti menambahkan "layanan Keterbukaan Informasi selalu disajikan dengan aktif oleh tim pelaksana PPID dan selalu siap sedia ketika ada permohonan informasi yang perlu dijawab. Regulasi permohonan informasi serta prosedur menjawab permohonan informasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 dan Nomor 73 Tahun 2018 yang didalamnya diatur segala permohonan informasi harus disertakan data-data pemohon yang jelas serta jawaban permohonan informasi oleh PPID Utama langsung maupun PPID Pembantu," tambahnya.
Selain itu, Diah Setiyawati selaku Sekretariat PLID (Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) pada PPID Utama melanjutkan bahwa selain siap sedia melayani permohonan informasi, tim pelaksana PPID pun berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada publik melalui berbagai platform Media seperti Website, Media Sosial dan Media Luar Ruang, terlebih lagi ada beberapa jenis informasi yang memang harus tersaji pada Website, yakni informasi Berkala dan Informasi Serta Merta.
Seperti informasi mengenai Laporan Anggaran Keuangan Daerah yang telah diaudit, informasi mengenai program-program unggulan terkini, informasi mengenai struktur organisasi dan pejabat-pejabat terkait, sampai dengan berita-berita harian harus ada pada Website.
Terlebih lagi, Diah juga menambahkan, untuk memaksimalkan kinerja PPID Utama, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pada PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ruang lingkup monev yang dilaksanakan PPID Utama kepada PPID Pembantu adalah seputar proses Layanan Informasi Publik dan proses penyajian Informasi Publik yang dibagi menjadi 3 kategori, yakni Kategori PPID Pembantu, Kategori Pengelolaan Pengaduan Publik, dan Kategori Pengelolaan Media Sosial.
“Pada dasarnya, pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik di sini sudah terlaksana sesuai peraturan yang berlaku, PPID Utama membawahi PPID Pembantu, regulasi-regulasi yang telah diterapkan juga sudah sesuai aturan-aturan yang berlaku. Hal lebihnya, kami selalu menyajikan informasi publik secara aktif dan kreatif di banyak platform, seperti Website dan Media Sosial, serta menyajikan informasi dalam bentuk press release berita yang disebarluaskan kepada media-media massa,” ujar Diah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, pihak Biro Humas Kementerian Perdagangan juga menyempatkan diri untuk melihat-lihat Ruang Pelayanan Informasi Publik yang ada di Kantor Bagian Humas dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta tukar cinderamata. (Adv Humas)