Penyelenggara Pendidikan Harus Berprinsip pada Prokes Covid-19

Webinar bertema Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6).
Sumber :

VIVA – Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih mengatakan, setidaknya terdapat 149 ribu sekolah dasar negeri maupun swasta di Indonesia.

Dengan berbagai keterbatasan dan persoalan sekolah-sekolah tersebut melaksanakan pembelajaran dari rumah selama pandemi.

“Tidak semua bisa maksimal melaksanakan pembelajaran dari rumah," ujar Sri Wahyuningsih dalam webinar bertema Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6).

Untuk itu, lanjut Sri Wahyuningsih, pihaknya melakukan survei terhadap sekitar 50 ribu sekolah pada Maret 2021. Hasilnya sebanyak 78,3 persen sudah melaksanakan PTM, 80,4 persen kepala sekolah dan komite sekolah sepakat lakukan PTM, 57,8 persen sekolah melaksanakan PTM di luar sekolah atau kelas, sebanyak 42,2 persen tidak melaksanakan PTM di luar kelas karena keterbatasan sarana dan prasarana.

"Sudah banyak kebijakan dikeluarkan. Semua kebijakan diterbitkan untuk menjaga prinsip penyelenggaraan pendidikan selama COVID-19 yaitu kesehatan dan keselamatan jadi prioritas," kata Sri Wahyuningsih.

 

Dalam waktu bersamaan, lanjutnya, setiap kebijakan juga mempertimbangkan tumbuh kembang serta hak anak selama pandemi COVID-19. Karena layanan Pendidikan merupakan hak anak.

 

Termasuk dalam penerbitan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

 

Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

 

“Perlu dorongan yang kuat dari semua pihak terhadap implementasi pembelajaran tatap muka terbatas," kata Sri Wahyuningsih.

 

Dia mengingatkan, persiapan harus dengan kehati-hatian, persiapan matang, dan keputusan semua pihak. Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 

Pendidik dan tenaga Kependidikan harus divaksinasi secara lengkap.

Menurut Sri Wahyuningsih, sekolah sebagai layanan publik harus memberi layanan pendidik kepada masyarakat dan putra-putri didik tetap berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi. Dia mengakui, ada kurikulum khusus di masa pandemi yang sudah amat disederhanakan.

 

“Isinya hanya KD (kompetensi dasar, red) yang esensial saja. Namun yang perlu diperhatikan guru dalam mengimplementasikan pembelajaran terhadap capaian KD yang esensial," ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SDN 02 Cebongan Salatiga Jawa Tengah Sri Handayani menambahkan, sebelum melaksanakan PTM terbatas pihaknya telah meminta izin dari pemerintah daerah dan orang tua. Semua Guru pun sudah divaksinasi. Satgas COVID-19 di sekolah juga melakukan tugas dan fungsinya.

 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, orang tua, komite sekolah, juga guru-guru dan orang tua siswa. "Komunikasi intensif selalu dilakukan. Mengapa? Karena kami ini semua bekerja sama untuk menyukseskan PTM terbatas," katanya.

 

Menurutnya, orang tua perlu diberi informasi apa yang harus dilakukan. Sebelum anak berangkat sekolah, orang tua perlu menyiapkan sarapan, masker, perlengkapan yang harus dibawa, bekal makanan karena kantin tutup.

 

Anak juga harus diantar langsung orang tua jangan menggunakan kendaraan umum. Kemudian petugas sekolah menunggu di gerbang sekolah. Menanyakan apakah siswa dalam keadaan sehat dan mengecek suhu. Jika sehat diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun.

 

“PTM dilakukan hanya dua hari dari sepekan, satu hari hanya dua sampai tiga jam. Satu kelas 30 siswa dibagi dua, jadi hanya 15 siswa," katanya.