Cita-citanya menjadi penegak hukum terpenuhi. Patrialis Akbar memulai dengan masuk kuliah hukum, dosen, advokat, politikus, menteri, hingga hakim konstitusi. Ia menjadi salah satu tokoh yang pernah menduduki tiga lembaga negara yang berbeda; legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Menjadi hakim konstitusi berarti menegakkan keadilan bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Patrialis Akbar mengakui tidak memiliki visi pribadi karena ditakutkan akan mengacaukan Mahkamah Konstititusi (MK). MK memutuskan putusan yang diambil berdasarkan hasil keputusan kolektif, akan bahaya jika setiap hakim memiliki visi pribadi.
Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958. Masa sekolah dasar hingga menengah diselesaikan di tempat kelahirannya. Lulus dari sekolah lanjutan atas, Patrialis merantau ke ibu kota. Ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada usia 25 tahun.
Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Patrialis memulai kariernya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah sekaligus menjadi pengacara dan penasehat hukum. Setelah sekian tahun menjalani profesi dosen dan pengacara, Patrialis beralih sebagai politikus. Dia bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN), partai besutan Amien Rais, saat awal lahirnya Era Reformasi 1998.
Pada pemilu 1999, dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 1999-2004. Pada pemilu berikutnya, dia terpilih kembali anggota dewan sekaligus menjadi Ketua Fraksi PAN di MPR RI 2004-2009. Di tengah kesibukannya, Patrialis tetap menyelesaikan pendidikan master hukumnya di UGM dan doktornya di Unpad, Bandung.
Karier Patrialis di Senayan terhenti pada pemilu 2009, dia tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan. Meski demikian, kariernya justru meroket.
Patrialis Akbar diberi tugas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011. Ia hanya tiga tahun menjalani sebagai menteri, setelah itu Patrialis menjadi anggota Kompolnas. Kariernya kembali menanjak saat dia menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi 2013-2018.
KELUARGA
Istri : Sufriyeni
Anak : Lima Orang
PENDIDIKAN
Sekolah Dasar Muhammadiyah Padang, 1971
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, SMPN II, Padang, 1974
Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1975
Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1977
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang, 1977
S1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta, 1983
S2, Magister Hukum Universitas Gajah Mada, 2010
S3, Doktor Hukum Universitas Pajajaran, Bandung, 2012
KARIER
Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1989 – 1992
Pengacara dan Penasehat Hukum, 1989 – 1999
Anggota DPR dan Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI, 1999 - 2004
Anggota DPR dan Ketua Fraksi PAN MPR RI, 2004 - 2009
Menkumham RI, 2009 -2011
Anggota Kompolnas, 2009 - 2011
Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk, 2011 - 2013
Hakim Mahkamah Konstitusi, 2013-2018