Pengabdiannya dalam dunia hukum tak pernah berhenti. Hampir 32 tahun, ia curahkan perhatian dan pemikirannya. Mulai dari mengajarkan ilmu-ilmu hukum, meletakan konsep dasar hukum negara, hingga memutuskan perkara hukum dengan menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly Asshidiqie atau bisa dikenal Jimly adalah Pakar hukum tata negara yang pertama yang menjadi ketua MK. Setelah tak lagi di KPK, ia tetap aktif sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Lembaga ini berperan untuk mengawal KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas. "Kita berharap etika penyelenggara Pemilu menghasilkan Pemilu yang terpercaya," jelas Jimly di Jakarta, Senin (29/8/2016).
Dunia hukum pemilu, bagi Jimly bukan hal asing. Pasalnya pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956 ini menempuh pendidikanya di bidang yang sama. Pada usia 24 tahun, ia baru masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Di sini ia selesaikan dalam waktu lima tahun.
Setelah menggondol gelar sarjana hukum, dia langsung mengajar di kampus almamaternya di Fakultas Hukum UI dan di tengah kesibukannya mengajar, ia juga menyempatkan kuliah kembali pada program master dan doktor di kampus yang sama.
Dengan keahliannya dalam bidang hukum tata negara, ia sering diminta menjadi nara sumber dan tim ahli di berbagai lembaga pemerintah. Namanya mulai bersentuhan dengan lembaga pembuatan undang-undang saat terjadi gejolak politik dan pergantian Presiden Soeharto ke B.J Habibie.
Pergantian presiden ini menandai awal pergantian Orde Baru ke Era Reformasi, pada tahun 1998, yang memerlukan landasan-landasan hukum baru untuk Indonesia. Kehadiran Jimly dan para guru besar hukum berkumpul dan menghasilkan konsep awal Gagasan Perubahan UUD 1945 dan Sistem Pemilihan Presiden Secara Langsung.
Sejak itu, untuk merealisasikan pondasi hukum Indonesa bertatanegara, Jimly aktif di lembaga legislatif dan eksekutif. Ia kembali diminta untuk menjadi Tim Ahli Badan Pekerja MPR-RI, 2001-2002, dan Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-2003.
Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Setelah RUU bidang hukum mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008).
Setelah tidak menjadi hakim mahkamah komnstitusi, perannya tetap diperlukan dalam peletakan dasar hukum dalam konteks pemilu. Ia menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), 2010-2011.
Bahkan lembaga yang ditanganinya menjadi lebih bergigi saat berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Jimly sebagai ketua DKPP ini memiliki kewenangan untuk mengadili para penyelenggara pemilu; KPU dan Panwas dalam persidangan sengketa pemilu.
KELUARGA
Istri : Tuty Amalia
Anak : Fajh Robby Ferliansyah
Sheera Maulidya
Afida Nurulfajria
Mieska Alia Farhana
Rafi Fahrazi
PENDIDIKAN
S1, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 1977-1982
S2, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia,
Jakarta, 1984-1986
S3, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia
(program ‘doctor by research’) kerjasama dengan Rechtsfaculteit,
Rijksuniversiteit, Leiden, 1987-1991
Post-Graduate Course, Harvard Law School,
Cambridge, Massachussett, 1994
KARIER
Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017
Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2013-2017
Anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan RI, 2010-2015
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
2003-2008
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum
dan Ketatanegaraan, 2009-1010
Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia,
1998-1999
Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem
Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh
Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999
Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI, 2002-2003
Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010
Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003
Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD
1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode
1998-1999
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia, 1993-1998
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia
(ISHI)
Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim
Se-Indonesia (ICMI)
Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam
Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017
Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar
Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.