Aktivis dan pengacara ini akhirnya menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia selalu ditolak DPR. Banyak orang berharap atas kehadirannya di lembaga anti korupsi ini. Ia memang dikenal sebagai pegiat anti korupsi. Tak hanya modal nekad, ia juga dibekali pengetahuan soal hukum sebagai dosen dan pengacara.
Sikap tegas dan beraninya menetapkan tersangka pejabat tinggi kepolisian memicu konflik lembaga KPK dengan Polri. Di tengah KPK menetapkan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan, yang saat itu diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi, tiba-tiba kepolisian menetapkan balik Bambang sebagai tersangka dalam kasus lama.
Bambang Widjojanto alias BW langsung ditangkap saat mengantarkan anaknya ke sekolah di Depok (23/1/2015). Di depan anaknya, ia diborgol dan dibawa Mabes Polri. Tentu saja, penangkapan Bambang Widjojanto menyentak publik. Para aktivis, mahasiswa, dan elemen masyarakat berkumpul di kantor KPK menolak penangkapan BW. Mereka menuntut setop kriminilasisi KPK dan bebaskan Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto memakluminya atas kasus dirinya. Intimidasi dan teror sering ia terima jauh sebelum menjadi komisioner KPK. Ia menjalaninya dengan ikhlas. Itu pegangan hidupnya. Pria kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959 ini hidup sederhana dengan keluarga kecilnya di perkampungan Depok, Jawa Barat. Sejak kecil Bambang dapat didikan hidup sederhana dan tulus.
Masa sekolah dasar dan menengah, Bambang selesaikan dengan baik. Setelah lulus SMA, Bambang langsung melanjutkan kuliah. Dia memang sejak kecil ingin sekali kuliah. Dia mengambil bidang hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta.
Pada usia 26 tahun dia sukses meraih gelar sarjana hukum. Tidak lama menggondol gelar sarjana hukum, Bambang langsung aktif di dunia advokasi. Dia bertugas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menangani dan membantu masyarakat tertindas yang ada di Papua.
Kariernya mulai melejit saat dia ditarik ke ibu kota Indonesia dan mengurus LBH Jakarta. Bahkan tidak lama setelah itu, dia didaulat menjadi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggantikan aktivis dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Selain sebagai pengacara, disebutkan dalam situs laman KPK, Bambang juga sangat aktif di dunia lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dia mendirikan beberapa lembaga LSM karena kecintaanya pada Indonesia. Dia menginginkan Indonesia yang menghargai kebebasan berpendapat dan membela hak-hak warganya dengan mendirikan lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Ia juga meninginkan Indonesia bersih dari korupsi dengan mendirikan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Di tengah kesibukannya sebagai pengacara dan aktivis, Bambang tidak melupakan pentingnya pendidikan. Dia tetap melanjutkan pendidikan formal dan non formal untuk menunjang kariernya. Bambang menyelesaikan master dan doktor hukumnya di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Pada tahun 2011, tepat usia 52 tahun, Bambang terpilih sebagai anggota komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi wakil Ketua KPK 2011-2015. Namun, setahun masa jabatannya berakhir, Bambang mengundurkan diri karena dinyatakan tersangka oleh polisi atas dugaan pemalsuan saksi dalam perkara Pilkada. Dalam kasus ini, pada awal tahun 2016, Jaksa Agung melakukan deponeering, menghentikan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.
KELUARGA
Istri : Sari Indra Dewi
Anak : Izzat Nabila
Muhammad Yattaqi
PENDIDIKAN
S1, Sarjana Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (1985)
S2, Magister Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2006)
S3, Doktor Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2009)
KARIER
Direktur LBH Jayapura (1986-1993)
Direktur Operasional YLBHI (1993-1995)
Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1995-2000)
Ketua Dewan Kode Etik Indonesian Corruption Watch/ICW (1999-2009)
Advisor bidang Pemilu di Partnership Governance Reform (2002-2004)
Advisor dan Konsultan Antikorupsi di Partnership Governance Reform (2005-2006)
Anggota Komnas Kebijakan Governance (2005-sekarang)
Konsultan Riset MUC untuk Kepentingan KPK (2006-2007)
Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009)
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Trisakti (2006-2009)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)
Anggota Komisi Hukum Kementerian BUMN (2008)
Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung (2005)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, Mahkamah Agung (2005)
Anggota Komisi Nasional Kebijakan Governance (2008)
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK (2010)
Dosen Tetap Universitas Trisakti (2010)
Anggota Komisi Hukum Bapenas untuk Penerapan dan Harmonisasi UNCAC (2008-2010)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2011-2015)
Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (2005)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (2005)
Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)
Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI di Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009).
Wakil Ketua KPK, 2011-2015
PENGHARGAAN
Robert F Kennedy Human Right Awards, 1993