Kembali Jadi Sorotan, Apa Sebenarnya Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso?

Jessica Kumala Wongso jadi tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

JAKARTA – Serial dokumenter kasus kopi sianida yang pernah menyita publik di tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini. Kembali ke tahun 2016, kasus kopi sianinda ini begitu ramai diperbincangkan lantaran sosok Jessica Wongso yang dinyatakan bersalah lantaran meracuni Mirna Salihin menggunakan sianida hingga meninggal dunia.

Atas kasus ini, Jessica Wongso menerima vonis hukuman penjara 20 tahun. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Belum genap menjalankan setengah hukumannya, publik kembali menyoroti sosok Jessica Wongso setelah tayangan dokumenter Ice Cold: Murder, Ice Coffee and Jessica Wongso dirilis Netflix pekan lalu.

Jessica Kumala Wongso.

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Munculnya serial ini membuat publik bertanya apakah benar sosok Jessica Wongso pembunuh Mirna. Ada banyak kejanggalan menurut warganet dalam kasus tersebut.

Hal tersebut mencuat setelah statement dari sejumlah pihak, mulai dari Edi Darmawan, dua pelayan kafe tempat kejadian, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica kala itu hingga paman Jessica yang juga tim kuasa hukumnya.

Tak hanya itu saja, dalam film dokumenter berdurasi 1,5 jam itu publik juga dibuat penasaran dengan motif dibalik aksi Jessica Wongso menaruh sianida pada kopi Vietnam yang diminum Mirna Salihin hingga tewas.

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun, jika kembali ke persidangan di tahun 2016 Majelis Hakim mengungkap motif kasus pembunuhan Mirna Salihin. Disebut Majelis Hakim, Jessica menyimpan rasa sakit hati pada mendiang Mirna.

Hal ini didasarkan pada keterangan saksi yang menyebut Jessica sempat mengalami depresi di tahun 2015 lalu. Dia juga sempat beberapa kali mengancam dan mencoba bunuh diri.

"Pada 23 November 2015 nampak adanya eskalasi emosi terdakwa Jessica yang awalnya diarahkan kepada dirinya, mulai diarahkan kepada orang lain yang dekat padanya, atau yang dapat dipersepsikan dapat menolongnya namun tidak memberikan bantuan sesuai yang dipersepsikannya," kata hakim anggota Binsar Gultom membacakan analisa yuridis putusan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kala itu.

Tak hanya itu saja, Jessica juga disebut sakit hati setelah Mirna meminta sahabatnya itu putus dari kekasihnya. Sebab Mirna mengetahui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kekasih Jessica hingga penyalahgunaan narkoba.

"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna," kata dia.