Soal Pencipta Larang Musisi Bawakan Lagunya, Ini Tanggapan LMKN

Para Pengurus LMKN
Sumber :
  • ist

JAKARTA – Baru-baru ini, fenomena larangan menyanyikan lagu oleh pencipta dan penyanyi menjadi sorotan utama dalam industri musik Tanah Air. Salah satu contohnya adalah larangan yang diumumkan oleh Ndhank Surahman terhadap grup musik Stinky untuk menyanyikan lagunya berjudul Mungkinkah, begitu pula dengan larangan dari Badai terhadap Kerispatih untuk menyanyikan karyanya.

Johnny Maukar, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan klarifikasi terkait hal ini. Scroll lebih lanjut ya.

Menurut Johnny Maukar, penyanyi tidak perlu meminta izin untuk menyanyikan lagu, namun wajib membayar royalti. Royalti tersebut harus diserahkan oleh penyelenggara atau promotor acara kepada pencipta lagu.

"Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ," ungkap Johnny Maukar dalam konferensi pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Johnny menekankan bahwa penyelenggara konser juga dilindungi, dan mereka tidak perlu meminta izin selama membayar royalti. Pembayaran royalti ini akan diberikan kepada pencipta lagu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Dikasih kepada si pencipta. Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur UU," tambahnya.

Ilustrasi mendengar musik lewat video call.

Photo :
  • Morion Array

Saat ditanya tentang kemungkinan terjadinya masalah perizinan lagu yang dapat berujung pada pelaporan, Johnny memberikan tanggapan optimis.

"Mana? Sampai saat ini tidak ada laporan. Sampai sekarang enggak ada yang melaporkan kan," ujar Johnny, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada konsekuensi hukum terkait perizinan lagu dalam industri musik Tanah Air.