Tingkatkan Pembayaran Royalti Musik di Bali, LMKN Lakukan Hal Ini
- ist
JAKARTA – Sebagai Pulau Dewata yang mendunia, Bali tidak henti-hentinya menarik perhatian wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Bali, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali pada tahun 2023 ini telah mencapai angka 3,4 juta orang.
Diperkirakan, angka ini akan meningkat hingga 5,5 juta lebih orang hingga akhir tahun, melebihi target Kementerian Pariwisata sebanyak 4,5 juta orang. Scroll lebih lanjut ya.
Meningkatnya jumlah wisatawan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kebutuhan akomodasi, termasuk hotel, villa, dan cottage. Fasilitas-fasilitas ini seringkali memanfaatkan musik atau lagu sebagai salah satu bentuk hiburan untuk para tamunya, memicu kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.
Untuk mengedukasi dan mensosialisasikan mengenai hak dan kewajiban ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan acara di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta. Acara ini dihadiri oleh para anggota Bali Hotel Association (BHA), Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali), serta Anggoro Dasananto sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Tujuan kami adalah untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi, terutama kepada para pelaku industri hotel dan pariwisata. Harapannya, mereka akan memiliki pemahaman lebih baik terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan musik, sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.
Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, menyampaikan apresiasi terhadap hal tersebut.
"LMKN telah melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan masalah penghimpunan dan distribusi royalti. Ini bukan pekerjaan yang mudah, tetapi kami yakin dengan program strategis yang dilakukan, akan membawa angin segar untuk industri musik Tanah Air,” ujarnya.
Selain itu, acara ini juga diisi dengan diskusi yang diberikan oleh Enteng Tanamal dari Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI), Jusak I. Sutiono dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan Johnny Maukar sebagai Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi. Diskusi ini dimoderatori oleh Agung Damarsasongko dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melalui kegiatan ini, LMKN dan berbagai pihak terkait berharap akan ada peningkatan dalam pendapatan royalti lagu dan musik di wilayah Bali, yang nantinya dapat menjadi model bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia. Acara ini juga mendapat apresiasi tinggi dari DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung sosialisasi ini kepada para pengguna di wilayahnya.