Tiga Penyayi Ini Dapat Royalti Paling Besar dari KCI
- vstory
VIVA Showbiz – Karya Cipta Indonesia (KCI) merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para musisi. Dalam melakukan pengumpulan royalty digital KCI bekerjasama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang juga merupakan LMK yang komit bersama dalam policy (kebijakan) satu pintu Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKN). Khusus untuk kolekting digital ini dikerjasamakan atas saran organisasi dunia Confederation of Societies of Authors and composers (CISAC) beberapa tahun yang lalu.
Baru-baru ini mereka memaparkan terkait dengan distribusi royalty digital periode pertama bulan Januari-Juni 2022. KCI telah mendistribusikan royalti digital sebanyak Rp603.147.158 kepada 296 orang pemberi kuasa yang terdeteksi digitalnya oleh WAMI dari total hampir 2000-an orang pemberi kuasa kepada KCI.
Adapun 3 orang pemberi kuasa yang mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode pertama bulan Januari-Juni adalah Obbie Messakh, Ebbiet G ade dan Pance F Pondaag. Obbie menerima Rp 120.948.776.
Sementara Ebit di angka Rp101.709.970 dan Pance yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp43.494.565.
“Sebagai LMK pertama dan pelopor di Indonesia, KCI ingin selalu terus memberikan nilai lebih kepada para pemberi kuasanya. Selain itu kepercayaan dari para pemberi kuasa yang saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang perlu kami jaga, dengan memberikan transparansi kepada para pemberi kuasa dan juga kepada publik terkait dengan pendapatan dan distribusi royalti dari berbagai lini akan menjadi hal penting yang akan terus menjadi komitmen utama kami di KCI,” kata Dharma Oratmangun, Ketua Umum KCI.
“Kali ini royalti hak cipta digital yang telah distribusikan harapannnya secara nilai akan terus meningkat dari setiap periodenya, mengingat era digital saat ini membuat banyak bermunculan digital platform terkait penggunakan musik yang diharapakan penggunaaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan legal sehingga hak dari pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Mereka berharap dengan munculnya berbagai digital platform di dunia khususnya di Indonesia, para pelaku industri dapat terus memperhatikan hak dari para pencipta lagu. Sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para pencipta lagu dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga KCI berharap nilai ekonomi dari para pemberi kuasa atau pencipta lagu dapat meningkat disetiap periodenya.
“Bisnis musik yang sangat berkembang saat ini lebih kearah digital dengan adanya perkembangan teknologi tentunya sangat baik namun harapannya pemerintah dapat memperhatikan lagi terkait aturan-aturan dan regulasi yang kami sangat berharap dapat segera dibuat undang-undang terkait musik mengingat saat ini undang-undang yang baru dimiliki di Indonesia hanya terkait dengan Hak Cipta pada tahun 1982 dan Hak Terkait baru terakomodir pada tahun 2014, melalui Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Enteng Tanamal, Pendiri & Ketua Dewan Pembina KCI.