Label Rekaman Virgoun Gugat TikTok Lantaran Gunakan 3 Lagu Tanpa Izin
- Instagram @virgoun_
VIVA – Perusahaan label PT Digital Rantai Maya (DRM) yang menaungi musisi Virgoun menggugat TikTok dan ByteDance Inc. Keduanya digugat lantaran dianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka disebut telah menggunakan tanpa izin lagu ‘Surat Cinta Untuk Starla’, ‘Bukti’, dan ‘Selamat (Selamat Tinggal)’ yang dibawakan oleh Virgoun. Lagu tersebut, hak cipta atas album dan produk rekaman/master rekamannya, disebut merupakan milik DRM.
Perkara ini sendiri telah diupayakan agar diselesaikan melalui jalur mediasi. Pertemuan di antara kedua belah pihak sudah dilakukan berkali-kali. Namun tidak memberikan hasil dan pihak TikTok dianggap tak memenuhi harapan DRM.
"Berkali-kali pertemuan mediasi, pembahasan kita selalu fokuskan mempertanyakan kenapa lagu Virgoun ada di server music Tiktok? upload atas izin siapa? Karena tidak ada kerja sama antara TikTok dan DRM. Yang pada akhirnya Tiktok menawarkan untuk memberikan marketing support," ujar kuasa hukum DRM, Nixon D.H Sipahutar, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Nixon, TikTok enggan memenuhi keinginan pihaknya untuk bertanggung jawab lebih atas perbuatannya. Mereka hanya menawarkan marketing support kepada DRM.
"Yang itu ditolak oleh DRM karena DRM tidak perlu itu pada saat tidak ada kerja sama, yang artinya juga tidak ada konten DRM di TikTok," kata dia.
Nixon menegaskan, DRM mengajukan gugatan tidak semata-mata untuk menuntut para tergugat atas kerugian materiil dan immateriil. Tetapi juga untuk tujuan lain, yaitu membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musik.
"Serta memberikan referensi sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal penegakan hukum hak cipta musik di Indonesia. Kami sesungguhnya hanya ingin mereka izin. Kami ingin keadilan dalam perkara ini," kata Nixon.
Adapun sidang gugatan perdata terhadap TikTok yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri, terus berlanjut. Nixon mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim pada sidang lanjutan perkara ini.
Penyebabnya, hakim dinilai kembali memaksakan agenda sidang yang tidak sesuai dengan yang tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
"Dimana berdasarkan komunikasi dengan Mahkmah Agung (MA) bahwa setelah ada jawaban maka harus ada surat dari Mahkamah Agung karena jawaban yang tadi untuk Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kepada Mahkmah Agung," ujar Nixon.
Sebelumnya, pihak DRM melayangkan surat kepada Kepala Badan Pengawasan MA dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA perihal perbuatan majelis hakim yang mengizinkan kuasa substitusi.
"Sekarang kami menunggu dari Mahkamah Agung bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap proses yang terjadi saat ini atau sesuai dengan kesalahan itu bisa ditoleransi atau tidak, apakah ada sanksi atau tidak kami belum tahu," kata Nixon.
Majelis hakim sendiri, kata dia mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan atas jawaban tergugat, TikTok dan ByteDance Inc. Menurut Nixon agenda tersebut tak sesuai SIPP.
"Kami menunggu sikap dari Mahkamah Agung dan menunggu jawaban dan kami kecewa karena dipaksakan harus replik sedangkan kami belum menyatakan replik, tadi kami menunggu jawaban bukan acara replik dan ini sudah ketiga kalinya majelis hakim mengubah acara yang sudah tercatat," jelas Nixon.
DRM mempertimbangkan perlu untuk menyampaikan bahwa mengajukan gugatan tidak semata-mata untuk menuntut para tergugat atas kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga untuk tujuan lain, yaitu: membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musik.