Kekhawatiran KD soal PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
- Instagram @krisdayantilemoss
VIVA – 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo secars resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Peraturan tersebut pun disambut baik oleh penyanyi sekaligus anggota Dewan Krisdayanti.
Krisdayanti menjelaskan, dengan terbitnya PP Nomor 56 tahun 2021 ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para musisi.
"Ada kehadiran negara di mana para musisi selama ini mungkin resah. Bisa dilihat bahwa ini memberikan dampak positif negara hadir untuk memberikan kesejahteraan untuk para seniman dan musisi. Sudut pandang saya sebagai penyanyi itu," kata Krisdayanti seperti dikutip dari tayangan Kabar Petang tvOne, Rabu, 7 April 2021.
Namun, di sisi lain, mantan istri dari Anang Hermansyah ini juga khawatir terkait dengan PP Nomor 56 tahun 2021 ini. Hal itu lantaran sampai saat ini belum jelas berapa nilai royalti yang akan diterima oleh musisi dari penggunaan lagu dan musik, dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.
"Tapi ada kekhawatiran saya PP Nomor 56 ini akan juga menjadi semu, karena di sini ada lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya, lembaga kolektif nasional ini setiap layanan publik yang menggunakan musik atau karya musik dimainkan," jelas KD, sapaannya.
KD melanjutkan, "Lembaga manajemen ini akan membedakan setiap nilai pada royalti di tiap lembaga publik yang menyiarkan atau memutar hak karya musisi," kata dia.
Maka dari itu, kata Krisdayanti, penting bagi manajemen tersebut mengumumkan besaran biaya yang akan dipungut dari 14 layanan publik yang memutarkan lagu dan atau musik.
"Harus di-sounding ke masyarakat supaya juga para seniman tahu dan publik bisa melihat secara transparan, berapa nilai akan di-collect dari setiap pengguna karya tersebut di setiap layanan publik ini. Baru kita akan nyaman seniman berapa karyanya dihargai," kata Krisdayanti.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
Untuk diketahui, secara garis besar, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial maupun untuk layanan publik.
Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam PP itu, terdapat pasal 3 ayat (1) yang mengatur tentang diperbolehkannya penggunaan lagu dan musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Lalu, pada Pasal 3 Ayat (2) dirinci tentang 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu, yakni seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik.
Kemudian, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke.