Pemkot Bandung Izinkan Konser Musik Digelar Lagi, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

VIVA – Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung mulai membuka diri untuk kembali menggelar acara-acara hiburan untuk warga Bandung. Bahkan, acara konser musik di Kota Bandung sudah mulai bisa diselenggarakan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan menerima pengajuan dari penyelenggara dan dikaji terlebih dahulu sebelum mendapat izin penyelenggara.

"Usulkan dulu surat permohonannya silahkan tapi asal mereka bertanggung jawab. Jadi ada permohonan ke kita, nanti kita akan kaji dulu. Minimal harus ada surat pernyataan," ujar Kadisbudpar Pemkot Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: #TanyaDokter: Bagaimana Cara Menghitung Masa Subur Agar Cepat Hamil?

Pihaknya berharap dengan adanya keleluasaan untuk menggelar konser musik, tidak terjadi klaster penularan baru virus corona atau COVID-19. "Jadi intinya konsekuensi dari pihak penyelenggara, apakah mereka mampu untuk menjaga konsistensi jaga jarak penonton yang ribuan itu nantinya, kalau mereka sanggup kenapa tidak," terangnya.

Kenny menilai jika jumlah penonton mencapai 150 orang, dapat dikendalikan. Namun, jika mencapai ribuan menjadi tanggung jawab penyelenggara untuk menerapkan protokol COVID-19 dengan ketat. Bahkan, dari penyelenggara hingga penonton wajib menjalani rapid test terlebih dahulu.

"Kalau misal si panitianya bisa bertanggung jawab dan itu pasti kita monitor betul-betul itu. Mungkin panitianya harus di rapid dulu terus pesertanya memang cukup kerja keras juga untuk panitia hingga mendatangkan orang," katanya.

"Bandung tuh masyarakat pecinta musik, dan kami dari dinas tidak akan mendiskriminasi musik apa boleh atau tidak boleh, semua boleh di Kota Bandung ini," tambahnya.