Anang Respons Terungkapnya Kasus Hak Cipta di Tempat Karaoke Jatim

Anang Hermansyah
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pelanggaran hak cipta di beberapa rumah hiburan karaoke di Kota Surabaya, Jawa Timur. Belasan artis yang hadir di sebuah acara di Polda mengapresiasi pengungkapan kasus yang merugikan para seniman itu. 

Kasus tersebut sebetulnya ditangani sejak 2018 lalu. Semuanya ada empat perkara. "Hari ini akan dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 22 Oktober 2019.

Rumah karaoke yang diusut memutar sejumlah lagu secara ilegal, sehingga hak royalti yang semestinya diperoleh oleh pencipta, penyanyi, maupun perusahaan yang memproduksi lagu terabaikan. 

"Pengelola karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada beberapa pihak yang harus diberikan royalti," ujar Yusep. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim mengklaim ini kasus pertama yang ditangani institusi Polri di Indonesia. "Polda Jawa Timur pertama kali mengungkap dan merilis (kasus itu). Kita mencoba soal hak cipta ini diangkat, sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum," tandasnya. 

Musisi Anang Hermansyah hadir saat kasus itu dirilis. Suami dari artis Ashanty itu mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim. Menurutnya, hal itu bisa dicontoh oleh institus Polri di daerah-daerah lain. 

"Polda Jatim sudah membuktikan usaha yang luar biasa dan harapannya semoga ini bisa ditiru dengan polda-polda yang lain bisa menjalankan hal sama," ucapnya. 

Rilis itu berbarengan dengan sosialisasi oleh LMKN di Gedung Mahameru Polda Jatim. Selain Anang, terlihat pula vokalis D'masiv, Rian, dan sejumlah artis lainnya. Informasinya, ada sekira tujuh belas penyanyi Ibu Kota dan lokal yang hadir dalam acara tersebut. Mereka turut mendukung penegakan hukum pelanggaran hak cipta.