Belasan Lagu Barat Disensor KPID Jabar, Pengamat Nilai Tak Efektif
- bbc
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat membatasi pemutaran dan penayangan 17 lagu berbahasa Inggris karena dianggap memuat konten cabul, disebut pengamat musik tidak akan berjalan efektif.
Di era teknologi canggih saat ini, publik bisa dengan mudah mendapatkan dari internet, kata pengamat musik.
Sebelumnya, Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan dasar lahirnya kebijakan tersebut merujuk pada aduan masyarakat dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pasal 20 ayat 1 dan 2.
Aturan menyebutkan bahwa KPI berhak membatasi pemutaran dan penayangan lagu atau video klip yang menampilkan judul ataupun lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, termasuk klasifikasi "dewasa", kata Dedeh.
Dari pijakan itulah, menurutnya, KPID Jabar kemudian menggandeng akademisi dan budayawan untuk memeriksa puluhan lirik lagu barat.
Hasilnya, demikian Dedeh, ada 17 lagu yang liriknya dianggap mengandung konten "seks bebas dan obat-obatan terlarang" yang hanya boleh disiarkan atau ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.
`Untuk melindungi anak-anak`
Dalam surat edaran KPID Jabar, dari 17 lagu itu di antaranya berjudul Shape of You milik Ed Sheeran, That`s What I Like yang dinyanyikan Bruno Mars, serta Mr. Brightside -nya The Killers.
"Lirik di lagu-lagu itu isinya tentang kecanduan seks ... kemudian juga misalnya maknanya tentang pelacur," ujar Dedeh Fardiah kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/02).
"Jadi kami merasa ini (surat edaran) sebagai perlindungan terhadap anak-anak, ketika lagu-lagu itu didengarkan oleh anak-anak kemudian mereka baca maknanya gimana ?" sambungnya.
Penyensoran lagu-lagu barat tersebut, menurut Dedeh, kemungkinan bertambah jika ada pengaduan dari masyarakat.
KPID Jawa Barat juga bakal memantau program siaran radio maupun televisi untuk memastikan surat edarannya dijalankan, katanya.
"Kalau ada yang kedapatan melanggar, akan diberi sanksi teguran," ujar Dedeh.
Pada 2016, lembaga ini juga menerbitkan surat edaran yang isinya melarang 13 lagu dangdut disiarkan di televisi dan radio lokal.
Selain itu, 11 lagu dangdut lainnya hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
"Kita punya alat untuk memantau siaran radio maupun televisi. Selain itu petugas KPID bisa saja meminta rekaman siaran. Nah itu akan terpantau," paparnya
Pengamat musik, Wendi Putranto, mengatakan kebijakan ini tidak akan efektif, sebab publik bisa mendengarkan ataupun menyimak lagu ini dari kanal internet seperti YouTube.
Persoalan lain, katanya, tidak banyak anak-anak muda yang paham makna dari lirik lagu barat.
"Sekarang perkembangan teknologi maju, percuma mereka bikin sensor sementara lagu-lagu itu bisa diakses lewat YouTube. Jadi memang nggak efektif, hari gini masih melakukan sensor?" jelas Wendi ketika dihubungi BBC News Indonesia.
Ia melanjutkan, KPID Jawa Barat semestinya memantau lagu-lagu Indonesia bergenre dangdut koplo yang liriknya disebut lebih vulgar.
"Jadi memang aneh, kenapa nggak meneliti lagu-lagu Indonesia kayak dangdut koplo yang liriknya lebih meresahkan dibanding lagu-lagu yang disensor itu," jelas Wendi ketika dihubungi BBC News Indonesia.
"Jadi percuma bikin pencekalan lagu-lagu kayak gini ."
Apa komentar pengelola stasiun radio?
Sementara, kepala program Mix Radio di Cimahi, Jawa Barat, Dani Herlambang, mengaku baru mendapat surat edaran KPID Jawa Barat, Selasa (26/02).
Dari 17 lagu yang disensor tersebut, ada beberapa yang diputar pada jam tayang utama (prime time) pagi hari, ungkapnya.
Selama itu pula, sambungnya, tidak pernah ada protes dari pendengar radionya. Ini karena tak semua pendengar memperhatikan lirik lagunya, katanya.
"Untuk anak-anak muda sekarang mereka itu, selama musikya enak aja , kalau liriknya nggak terlalu diperhatiin ," ujar Dani Herlambang kepada BBC News Indonesia.
Mix Radio, kata dia, 70 persen memutar lagu barat dan sisanya Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya keputusan ini, akan memengaruhi program radio yang dikelolanya. Soalnya, mayoritas lagu yang disensor itu termasuk yang paling banyak diminta untuk diputar. kata Dani.
Kendati demikian, stasiun radionya akan tetap menjalankan surat edaran ini, tandasnya.