KPI Jabar Batasi Pemutaran Lagu Barat Termasuk Agnez Mo

Agnez Mo.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang mengatur waktu pemuataran lagu-lagu berbahasa Inggris. Lagu-lagu tersebut dinilai termasuk dalam klasifikasi dewasa dalam segi konten maupun lirik.

Sebanyak 17 lagu tersebut hanya diperbolehkan tayang dari pukul 22.00 WIB - 03.00 WIB.

“Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," tulis penyataan KPID Jawa Barat yang terdapat dalam surat edaran.

Keputusan tersebut salah satunya berdasarkan peraturan KPI No. 02/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.

Termasuk lagu kolaborasi Agnez Mo dengan Chris Brown berjudul Overdose yang rilis 2018 lalu. Berikut ini daftar lengkap lagu-lagu tersebut:

1. Zayn Malik (Dusk Till Dawn)

2. Camila Cabello feat Pharrel (Sangria Wine)

3. The Killers (Mr Brightside)

4. Zayn Malik (Let Me)

5. Ariana Grande (Love Me Harder)

6. Marc E. Bassy (Plot Twist)

7. Ed Sheeran (Shape Of You)

8. Agnez Mo feat Christ Brown (Overdose)

9. Maroon 5 (Makes Me Wonder)

10. Bruno Mars (Thats What I Like)

11. Eamon (Fuck it I Dont Want You Back)

12. Camila Cabello feat Machine (Bad Things)

13. Bruno Mars (Versace On The Floor)

14. 88rising (Midsummer Madness)

15. DJ Khaled feat Rihanna (Wild Thoughts)

16. Yellow Claw (Till it Hurts)

17. Rita Ora (Your Song) (fin)