267 Musisi Tolak RUU Permusikan, Dianggap Tidak Penting
- dok.ist
VIVA – Sebanyak 267 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang Permusikan yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Akun instagram grup musik Efek Rumah Kaca @sebelahmata_erk, memposting pernyataan penolakan yang dibuat oleh Koalisi Nasional Tolak (KTN) RUU Permusikan .
"Efek Rumah Kaca beserta ratusan pelaku musik dari beberapa kota di Indonesia, secara tegas #TolakRUUPermusikan karena berpotensi merepresi musisi. Silakan baca pernyataan sikap kami atas nama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Karena keterbatasan jumlah gambar dalam 1 post, berikut ini 97 nama dari 267 pelaku musik yang sejauh ini telah menyatakan dukungannya. Ditunggu dukungan pelaku musik lainnya untuk menolak RUU Permusikan ini,” tulis mereka, di akun instagram yang diposting Minggu malam, 3 Februari 2019.
Dalam pernyataan itu, KNT menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU Permusikan menjadi Undang-undang.
Menurut mereka, RUU menyimpan banyak masalah fundamental yang dinilai membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru akan merepresi pekerja musik.
“Kami tetap mendukung upaya menyejahterarakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini,” tulisnya.
Danila Riyadi dalam rilis tersebut menambahkan, “Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apalagi RUU Permusikan ini,” tuturnya.
KTN menemukan ada 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap bermasalah. Mulai dari pasal,4,5,7,10,11,12,13,15,18,19,20,21,31,32,33,42,49,50, dan 51.
“Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukan RUU Permusikan ini tidak perlu,” kata Arian 13 dari band Seringai. (asp)