Begini Ungkapan Syukur Ello atas Vonis Majelis Hakim

Marcello Tahitoe atau Ello.
Sumber :
  • instagram.com/marcello_tahitoe

VIVA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman berupa sembilan bulan rehabilitasi kepada penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, disambut oleh pria berambut gondrong itu dengan ungkapan rasa syukur.

Ello menilai, putusan hakim itu adalah yang terbaik yang bisa didapatkannya, sehingga dia dan tim kuasa hukumnya merasa tak perlu mengajukan banding.

"Saya mau bersyukur, puji tuhan, ini yang terbaik buat saya. Karena saya selama ini berdoa untuk Tuhan pimpin dalam persidangan dan juga saya minta yang terbaik," kata Ello di PN Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.

"Jadi kalau memang ini keputusannya, saya bersyukur dan saya terima," ujar Ello menambahkan.

Selain itu, Ello juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum di kasusnya ini.

Terutama, Ello juga mengucapkan terima kasihnya kepada pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya, yang telah mendukung dan selalu mendampinginya selama menjalani proses hukum selama ini.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang mendukung saya dalam bentuk doa dan apapun juga. Keluarga, fans, rekan-rekan media juga, dan terutama tim pengacara," ujarnya.

Sebagai informasi, Ello terjerat kasus narkoba pada Agustus 2017 lalu. Ia ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jakagakarsa, Jakarta Selatan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kurang dari lima gram. Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.