Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tolak Berdamai
- VIVA/Isra Berlian
VIVA – Sejak mengajukan laporan terhadap Ahmad Dhani, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter yang dilakukan musisi Ahmad Dhani pada Maret 2017 lalu, Jack Boyd Lapian tetap mengawal perkembangan kasus tersebut, bersama tim pengacaranya yang baru.
Jack yang ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Januari 2018, mengatakan hingga saat ini, dirinya tak berniat berdamai dengan Ahmad Dhani.
"Karena, kalau ini dibuat damai, nanti yang lain juga damai. Tetapi, di sini saya enggak merasa benar kok, artinya Ahmad Dhani punya hak untuk membela dirinya. Keputusan ada di hakim, biarlah berproses," ujarnya.
Lapian juga menyebut bahwa berkas mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018. Katanya, hanya menunggu waktu saja hingga digelarnya sidang jika berkas telah dinyatakan lengkap.
"Berkasnya sudah dilimpahkan, artinya sekarang dalam penelitian jaksa, apakah ada kekurangan biasanya hanya dua minggu, kami berharap tidak lama lagi masuk P21. Dari sisi Ahmad Dhani pun mendapatkan keadilan, artinya kita berproses di pengadilan, mari kita buktikan di pengadilan."
Pihak pengacara Jack Boyd yang baru, Johannes L. Tobing mengatakan bahwa jika sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, Ahmad Dhani bisa dikenai sanksi penjara enam tahun, atau denda sebesar Rp1 miliar atas dugaan penyebaran kebencian dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28. (asp)