Dewi Perssik Laporkan Balik Petugas TransJakarta 

Angga Wijaya dan Dewi Perssik.
Sumber :
  • Instagram.com/anggawijaya88

VIVA – Pedangdut Dewi Perssik dan manajernya Angga, akan melaporkan balik petugas jalur TransJakarta, Senin malam, 4 Desember 2017 di Polda Metro Jaya. Dia akan didampingi kuasa hukumnya, Maha Awan Buwan. Tak ingin melenggang dengan tangan hampa, dia mengantongi sejumlah bukti untuk melapor.

"Buktinya lengkap, makanya kita pulang ke Jakarta (dari Semarang). Soalnya, masalah ini merepotkan aku banget, harusnya aku kerja, cuma gimana lagi. Tadinya kami menerima apa yang mereka lakukan, tetapi gimana lagi. Karena mereka melaporkan, ya kita juga harus melaporkan, karena posisi kita benar," ujar Dewi, saat dihubungi, Senin.

Mantan istri Saipul Jamil itu bersikukuh bahwa dia masuk jalur TransJakarta, karena telah memiliki izin dari pihak Kepolisian. Kala itu, Depe begitu sapaannya bergegas membawa asisten yang tengah sakit.

Depe juga telah dilaporkan karena melanggar peraturan lalu lintas. Dia tak kaget sama sekali ketika dilaporkan ke ranah hukum.

"Mau polisinya ngaku atau tidak, kita akan tetap laporkan sesuai bukti yang ada. Kita memang diperintahkan oknum polisi tersebut masuk (jalur) busway," ujarnya.

Sementara itu, petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra, sudah lebih dulu melaporkan pihak Depe. 

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017. Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (asp)