Ammar Zoni Menanti Vonis Hakim
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Sidang tuntutan kasus narkotika pesinetron Ammar Zoni pada hari ini, Kamis 16 November 2017, di PN Jakarta Pusat berakhir dengan bacaan nota keberatan dari pihak Ammar Zoni atas tuntutan 1,5 tahun penjara.
Menurut Jasa Penuntut Umum (JPU), Andri S, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada.
“Memang berdasar fakta, Ammar Zoni terbukti pengguna. Sesuai pasal yang didakwakan terbukti. Pasal ini pidananya empat tahun. Dengan pidana satu tahun enam bulan, kami anggap sudah setimpal dengan perbuatan dan memenuhi rasa keadilan mereka,” ujarnya usai sidang.
Menanggapi tuntutan jaksa, Jon Mathias selaku pengacara Ammar Zoni mengaku bergantung pada pledoi yang berisi peraturan-peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung soal rehabilitasi.
“Kita tengok dari aturan Kejaksaan Agung nomor 29 tahun 2014, jelas rehabilitasi. Jadi, kita menunggu hakim mempelajari peraturan-peraturan yang kita sampaikan di pledoi tadi. Itu pemakaiannya kan dalam satu hari dua gram, sementara dari surat edaran Mahkamah Agung, Jaksa Agung juga harus direhab,” ujarnya.
Ammar Zoni juga mengharapkan doa dari semua masyarakat, agar masalah ini cepat selesai dan putusan hakim bisa berbeda dari tuntutan JPU. “Ya, jadi semua sudah dijelaskan sama Om Jon seperti apa, dan dari tuntutan. Jadi, kita tinggal menunggu keputusan minggu depan. Insya Allah, putusannya berbeda dari tuntutan ya. Jadi, sekali lagi yang saya bisa minta adalah doanya. Agar segera selesai semuanya dan saya bisa kembali lagi,” terang Ammar usai sidang.
“Semuanya men-support saya Alhamdulillah dan saya berterima kasih atas support teman-teman saya semua, untuk pacar saya, untuk semuanya yang sudah mendukung saya. Jadi, saya berterima kasih sekali,” tambah pacar dari pesinetron Ranty Maria ini. (asp)