Iwa K Tak Bantah Keterangan Saksi di Sidang Perdana
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Rapper dan musisi Iwa Kusuma atau Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang menjalani sidang perdana, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kesaksiannya, dua orang polisi bernama Rangga dan Ujang Aliando menceritakan kronologis penangkapan Iwa, dan penelusuran terhadap ketiga terdakwa lainnya yang terlibat. Usai mendengar keterangan kedua orang saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Sun Basana Hutagalung mengonfirmasi keterangan para saksi kepada Iwa K.
"Bagaimana keterangan saksi? Apakah ada keberatan atas kesaksian tersebut?" kata Sun Basana kepada Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 6 September 2017.
Pria berusia 46 tahun itu pun tak membantahnya. "Tidak ada keberatan," ujar Iwa, singkat.
Dengan demikian, majelis hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, untuk mendengarkan saksi dari pihak aviation security sebagai pihak yang pertama kali memeriksa dan menemukan narkotika jenis ganja, di bungkus rokok oleh Iwa K saat pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Saya minta waktu satu minggu dari sekarang atau tanggal 13 September 2017," ujar hakim.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Iwa K dinilai telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.