Annisa Bahar Kembali Gugat Sandy Tumiwa Soal Penipuan

Annisa Bahar
Sumber :
  • Winda Yanti

VIVA.co.id – Setelah 15 bulan mendekam di balik jeruji besi karena kasus penipuan bermodus investasi bodong pada 2012, Sandy Tumiwa bebas pada Februari lalu. Statusnya adalah bebas bersyarat, artinya dia masih diwajibkan lapor ke pihak berwenang setiap bulan.

Namun, bukan berarti Sandy sudah lepas dari masalah. Bersama rekan bisnisnya, Cici, Sandy masih digugat oleh para korban kejahatan mereka secara perdata di pengadilan.

"Setelah putusan perkara pidana djalani keduanya (Sandy dan Cici), bukan berarti lepas dari tuntutan hukum. Saya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan gugatan perdata," ujar Arifin Harahap, pengacara para korban investasi bodong di kantornya, Jatinegara, Selasa 29 Agustus 2017.

Menurut Arifin, pihak tergugat adalah PT. CSM Bintang Indonesia, di mana Cici dan Sandy menjadi direkturnya. Cici dan Sandy, lanjut Arifin, seharusnya datang dalam persidangan gugatan perdata itu atau setidaknya diwakilkan oleh kuasa hukum. 

Annisa Bahar, penyanyi dangdut yang selama ini cukup vokal memperjuangkan nasib para korban penipuan lainnya, juga merasa kesal. Salah satu teman Annisa harus mendapat perlakuan tak adil, karena justru dituntut dan sekarang menjadi tergugat atas gugatan yang diajukan oleh orang-orang yang juga ikut investasi di PT.CSM, melalui pihak yang disebut Annisa sebagai “Pak Ali”.

Yang diinginkan Annisa dan korban lainnya adalah baik Sandy ataupun Cici bisa hadir di persidangan. 

"Saya minta pertanggungjawaban Sandi dan Cici, supaya mereka datang dalam sidang, supaya clear masalahnya, jangan teman saya yang dikorbankan. Saya minta Cici dan Sandy datang ke sidang, menghormati hukum," ujar Annisa. 

Kasus investasi bodong ini telah memakan banyak korban. Nilai kerugiannya Rp25 miliar. (ren)