Polisi Hentikan Kasus Mario Teguh
- www.facebook.com/ Mario Teguh
VIVA.co.id – Laporan atas Mario Teguh dihentikan, alias SP3 oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya.
Menurut keterangan yang diterimanya, polisi tak cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut. "Sudah di SP3 kasusnya, katanya bukti enggak cukup," kata Ferry, saat dihubungi wartawan, Rabu 16 Agustus 2017.
Ferry mengatakan, akan ada upaya hukum lanjutan, meski kasus itu telah di SP3. Sambungan telepon langsung terputus tanpa Ferry menjelaskan langkah hukum, atau wartawan sempat menanyakan hal lainnya.
Untuk diketahui, Ario Kiswinar dan ibunya melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Oktober 2016 lalu. Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Kiswinar dan Aryani melaporkan Mario atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Saat diwawancarai di salah satu stasiun televisi, Mario Teguh menyatakan, Kiswinar bukan anak kandungnya. Dia dituding hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X.
Kiswinar dan kuasa hukumnya, juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis 27 Juli 2017. Pada saat itu, mereka mengaku diperiksa polisi dan telah menyiapkan saksi dan bukti.
"Sudah di-follow up terus dan selalu bilang sibuk. Akhirnya, ke sini makin enggak enak, enggak ada perkembangan sekali. Sedangkan Oktober nanti, sudah mau setahun kasusnya," kata tim kuasa hukum Kiswinar, Mozart kala itu. (asp)