Kronologi Tertangkapnya Rio Reifan Atas Kasus Narkoba

Rio Reifan ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Pesinetron Rio Reifan kembali diciduk polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Minggu 13 Agustus 2017 lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus Rio kali ini berawal ketika pria itu melanggar lalu lintas di kawasan Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Minggu malam. Sekira pukul 19.30, petugas Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sedang patroli mencurigai mobil Rio yang berhenti di sebelah kiri jalan.

Petugas kemudian menanyakan surat-surat kendaraan. Tapi, Rio tak mampu menunjukkannya. Petugas lantas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa cangklong, pipet, dan bong atau alat penghisap sabu.

"Kemudian petugas PJR menghubungi piket Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Rio berikut mobilnya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat," ujar Kepala Bidang Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin 14 Agustus 2017.

Kemudian, saat berada di pos polisi, petugas melakukan penggeledahan pada mobil dan tas milik pesinetron tersebut. Saat itu petugas mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam sarung kacamata.

Lantas, akibat hal itu Rio pun digelandang ke Markas Polres Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini Rio masih diperiksa intensif di sana.

Sebelumnya, Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan. Bersamanya diamankan dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap atau bong.

Akibat ulahnya itu, Rio divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.