Jeremy Thomas Heran Kasus Vila di Bali Kembali Diungkit
- Al Amin/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali pada 2014 lalu, menyeret aktor Jeremy Thomas ke jalur hukum. Jeremy diduga terlibat. Jeremy pun sempat merasa, masalah itu telah lama, dan dia heran, pihak kepolisian kembali mengungkit kasus tersebut.
Sebelumnya sempat dikabarkan, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016, dengan keluarnya Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan.
"Perkara ini juga telah dilakukan oleh Biro Wassumatik Bareskrim Mabes Polri dan dikuatkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016 melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan. Karena bukan merupakan tindak pidana," ujar kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.
Amin menjelaskan jika dikeluarkannya SP3 tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013, antara Jeremy Thomas dan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Dalam kasus itu, Patrick menuduh Jeremy telah melakukan penipuan atas pengalihan aset vila, yang merugikan dirinya hingga Rp16 miliar. Karena itulah Patrick kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali pada Oktober 2014 lalu.
"Semua kuitansi telah ditandatangani secara sah dan dilakukan secara sadar oleh Patrick Morris Alexander," kata Amin.
Amin pun lantas menunjukkan sejumlah foto, bukti surat-surat perjanjian, dan kuitansi yang ditandatangani, saat proses kesepakatan tersebut berlangsung beberapa tahun silam.
Karenanya, SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan oleh Polda Metro Jaya yang mengatakan kasus ini berlanjut dan ditangani di Jakarta, telah membuat pihak Jeremy menunggu rangkaian prosesnya.
Namun, Jeremy dan kuasa hukumnya mengaku yakin jika kasus ini seharusnya sudah bisa diselesaikan.
"Baru SPDP, kita sebagai terlapor, jadi kita masih belum tersangka. Ini supaya yang bertanya tentu wajib kami beri klarifkasi sesuai fakta," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dilanjutkannya kasus Jeremy Thomas oleh Polda Metro Jaya ini, diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dilakukan atas pelimpahan berkas dari Polda Bali, atas Locus Delicti yang berada di Jakarta.
"Makanya, kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," kata Argo, Jumat 11 Agustus 2017. (one)