Keterangan BNN soal Kasus Tora Sudiro
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan psikotropika jenis dumolid. Ditemukan 30 butir pil dumolid saat rumahnya digeledah petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa kasus pemain film Warkop DKI Reborn itu masih dalam penanganan penyidik. Sampai sejauh ini Tora belum ada kaitannya dengan jaringan pengedar narkoba.
"Menurut penyidik, yang bersangkutan ini tidak terkait jaringan sindikat," ujar Sulistiandriatmoko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, senin, 7 Agustus 2017.
Terkait soal hukuman yang diberikan kepada Tora, Sulis mengatakan pria bertubuh jangkung itu dijerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Barang siapa memiliki menyimpan atau membawa bakal dikenai pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," kata Sulis.
Tora sendiri dibawa ke BNN pada Sabtu 5 Agustus 2017 lalu. Di BNN, Tora menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan juga terkait dengan perhitungan sindrom ketergantungan Tora terhadap obat terlarang yang dia konsumsi.