Obat Penenang Dikonsumsi Tora Sudiro Tak Butuh Surat Dokter?
- VIVA.co.id/Bimo Fundrika
VIVA.co.id – Kuasa hukum Tora Sudiro, Razman Nasution, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk mengklasifikasi dengan tegas, obat-obat yang terlarang dan mesti dibeli dengan surat keterangan dari dokter.
"Langkah baiknya pemerintah harusnya melakukan inventaris melalui BPOM, mendata jenis obat yang ada di Indonesia sekarang ini," ungkap Razman saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, semestinya BPOM dengan jelas menggolongkan obat yang masuk jenis psikotropika atau bukan sehingga masyarakat umum menjadi tahu.
"Saya takut kaya Raffi Ahmad, ditangkap terus dibebaskan begitu aja," ucap dia.
Dia mengaku bingung dengan proses yang dilakukan kepolisian terhadap Tora. Menurutnya yang dikonsumsi Tora ialah obat tidur yang dikonsumsi tanpa resep dokter.
"Kalau itu diproses pasti 80 apotek di Indonesia menjual obat tanpa resep dokter. Tidak semua resep juga dapat digunakan, dan mengeluarkan resep dokter untuk yang sakit itu gampang sekali," kata dia.
"Jadi tidak begini sistem pengawasannya. Kalau kategori obat itu harus dijelaskan. Obat yang dipakai Tora ini klasifikasi apa? Berdampak apa dengan mengkonsumsi obat ini? katanya bergantung," ucapnya.