Nasib T.O.P BIGBANG usai Vonis Hakim Dijatuhkan
- Kim Do-hoon/Yonhap via REUTERS
VIVA.co.id – Putusan hakim atas rapper BIGBANG T.O.P telah dijatuhkan. T.O.P akan dihukum atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang berjenis ganja.
Sidang terakhir yang digelar Kamis 20 Juli 2017 waktu setempat ini, memutuskan T.O.P bersalah atas semua tuduhan kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terdakwa sudah mengakui semua tuduhan yang ditujukan padanya dan dinyatakan bersalah. Kejahatan yang berkaitan dengan narkoba bukan hanya merusak kesehatan individu, melainkan punya efek negatif yang besar dalam kehidupan sosial seluruhnya. Jadi, tidak ada pilihan lain selain memberikannya hukuman. Namun, kami telah melakukan pertimbangan bahwa terdakwa secara sadar dan tulus mengakui kesalahannya. Terdakwa juga tidak punya catatan kriminal lain sebelumnya," kata majelis hakim di persidangan, dilansir Soompi.
Akibat perbuatannya ini, pria bernama asli Choi Seung Hyun itu dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan, dengan 10 bulan penjara jika masa percobaan itu dilanggar. Selain itu, T.O.P dikenakan denda dengan sebesar 12 ribu won, atau sekitar US$10.
Karena, saat ini T.O.P belum 18 bulan menjalani wajib militer sebagai polisi, negara akan mengevaluasi ulang tugasnya tersebut. T.O.P mungkin akan melanjutkan tugas wajib militernya sebagai tentara, atau bahkan pekerja sosial. (asp)