Viral Video Tangis Harvey Moeis Usai Divonis 20 Tahun, Netizen: Emang Masih Ada yang Percaya?

Tangis Harvey Moeis pecah usai divonis 20 tahun penjara kasus korupsi timah
Tangis Harvey Moeis pecah usai divonis 20 tahun penjara kasus korupsi timah
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey dijatuhi pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Hakim banding menyatakan Harvey Moeis secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan hukuman di antaranya yakni Harvey Moeis dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Harvey Moeis dinilai sangat menyakiti hati rakyat yang tengah terjebak dalam kesulitan ekonomi.

“Di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Video saat detik-detik pembacaan vonis oleh hakim yang diiringi pecahnya tangis Harvey Moeis pun mendadak viral di jejaring media sosial, yang langsung dibanjiri komentar dari para netizen.

“Pasang CCTV di sel nya,,, yg bisa diakses langsung oleh rakyat!,” tulis komentar netizen di akun @nyinyir_update_official.

“20 tahun nanti setiap tahun dapat remisi. Masih untung banyak korupsi triliunan, balikin cuma milyaran,” ungkap netizen lagi.

“Kok ga ketawa2 lg bang kayak kmrn? Tp ini nangisnya beneran nangis apa akting doang ni bang? Dl waktu korupsi gt, emang ga kebayang bakal duduk di ruang sidang begini bang?” kata komentar netizen lainnya.

“Emang masih ada yg percaya? wkwkwk,” singgung netizen lagi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus timah.

Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan banding.

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor kepada Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.