Suami Ratna Galih Disebut Terjerat Utang Hampir Rp100 Miliar
- IG @ratnagalih
Jakarta, VIVA – Liburan akhir tahun 2024 seharusnya menjadi momen bahagia bagi Ratna Galih, aktris yang kerap membagikan potret aktivitas kesehariannya di media sosial. Kali ini, ia tampak menikmati waktu bersama kelima anaknya di Korea Selatan, dengan latar pemandangan syahdu dan destinasi wisata populer.
Namun, di balik senyuman yang terpancar dalam foto-fotonya, tersimpan permasalahan besar yang tengah dihadapi oleh keluarganya. Scroll lebih lanjut ya.
Suami Ratna, Muhammad Sawkani, dikabarkan harus menghadapi kewajiban melunasi utang yang nilainya fantastis, hampir Rp100 miliar. Kabar ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Desember 2024 memutuskan bahwa perusahaan tambang miliknya, PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS), harus menjalani restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perusahaan yang berlokasi di Banjarmasin tersebut diketahui mengalami penunggakan pembayaran kepada beberapa kreditur. Sawkani ikut terseret dalam masalah ini karena perannya sebagai penjamin utama perusahaan.
Berdasarkan dokumen resmi pengadilan, PT ATS sebelumnya telah memperoleh fasilitas kredit dari sebuah bank swasta. Namun, hingga jatuh tempo, kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda tidak dapat dipenuhi. Upaya pelelangan berbagai aset, termasuk dua bidang tanah, hanya menghasilkan Rp3,4 miliar, jauh dari cukup untuk menutupi total utang yang mencapai Rp82,3 miliar.
Tak hanya memiliki utang perbankan, Sawkani juga tercatat berutang kepada beberapa pihak lain. Ia memiliki kewajiban sebesar 49,9 ribu USD kepada produsen alat berat dan utang kepada dua pemilik lahan di Kalimantan Selatan senilai Rp 3,6 miliar. Jika diakumulasikan, total utang yang harus dilunasi mencapai Rp 94 miliar, belum termasuk potensi kewajiban lainnya yang mungkin belum terungkap.
Di balik citra bisnis tambang yang terlihat solid, perusahaan Sawkani ternyata menghadapi persoalan keuangan yang cukup serius. Ironisnya, selama proses PKPU berlangsung, baik PT ATS maupun Sawkani tidak pernah hadir di pengadilan. Padahal, PKPU bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam merestrukturisasi utang mereka, dan tanpa itikad baik, perusahaan dapat berujung pada kepailitan.
Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan status PKPU Sementara selama 44 hari sejak 5 Desember 2024 lalu.
"Menetapkan Termohon PKPU I, PT Anugerah Tujuh Sejati dan Termohon PKPU II, Sawkani, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari," demikian bunyi putusan pengadilan, sebagaimana dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.
Keputusan ini tentunya memberikan tekanan besar bagi Sawkani, yang juga menjabat sebagai komisaris utama PT ATS. Di sisi lain, Ratna Galih tampak menikmati liburan akhir tahun di Korea Selatan. Foto-foto kebersamaannya dengan anak-anaknya bertebaran di media sosial, memperlihatkan momen-momen hangat dan kebahagiaan.