Sidang Cerai dengan Paula Berlanjut, Pihak Baim Wong Serahkan 82 Bukti, Soal Perselingkuhan?
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VIVA – Sidang cerai Baim Wong dengan Paula Verhoeven kembali digelar pada hari ini, Rabu, 15 Januari 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Baim hadir secara langsung dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid. Sementara Paula, tampak tidak hadir dan diwakili kuasa hukum.
Diungkap Fahmi, sudah ada 82 bukti yang diserahkan dalam proses sidang cerai kliennya tersebut. Tidak hanya itu, pihak Baim juga sudah menghadirkan 11 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Scroll lebih lanjut.
"Sidang tambahan bukti dan saksi. Bukti yang diajukan itu 82. Saksi fakta 11, ahlinya 3," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.
"Gak boleh kita sampaikan (bukti-buktinya ke publik). Saksi ahli 3 saksi fakta 11," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang cerai Baim dan Paula berjalan cukup lama. Diungkap Fahmi, hal itu sudah biasa terjadi. Fahmi merasa hakim sudah bertindak bijaksana.
"Biasa (sidang lama), sidang itu sudah terbiasa karena ada hak-hak yang diberikan. Hakim itu sangat bijaksana dengan memberikan hak seluas-luasanya tapi kan nanti ada batasnya. Jadi sekarang hak kami mengajukan bukti dan saksi. Nanti pada akhirnya selesai hak kami. Itu sangat bijaksana dan tidak ada batasan dan masih dalam koridor," kata Fahmi.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada tahun 2018. Baim menggugat cerai Paula di usia pernikahan 6 tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai Baim terdaftar pada tanggal 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Hingga saat ini, proses mengenai hak asuh anak masih berjalan dan belum jatuh ke salah satu pihak, Baim atau Paula. Selama proses perceraian ini bergulir, Baim dan Paula pisah rumah dan anak-anak tinggal bersama Baim Wong.